Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong AKBP Husni Thamrin menyatakan daun Kratom atau daun sapat berbahaya untuk kesehatan manusia karena diduga mengandung bahan baku narkoba.

Meski belum masuk dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika daun ini masuk dalam suplemen makanan dan obat.

"Kita akan menyosialisasikan bahaya penggunaan daun kratom ke masyarakat karena mengandung narkotika golongan I," jelas Husni.

Hal ini sebagai bentuk dukungan BNNK Tabalon atas keputusan Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika yang menyatakan tanaman kratom sebagai narkotika golongan I.

"Selain sosialisasi BNNK bersama instansi terkait juga sudah mencabut ijin produksi daun kratom di Kelurahan Jangkung," jelas Husni.

Selain sosialisasi BNNK setempat juga melakukan mapping atau pemetaan jika ada pihak yang secara sengaja membudidakan tanaman Kratom yang banyak tumbuh di Kalimantan Barat.

Mengingat kandungan daun kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin.

Jika terus menerus dikonsumsi, akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian.

Sedangkan jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019