Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Martapura, Kalsel.

"Kami berhasil menangkap yang diduga kurir seorang perempuan saat membawa dua paket sabu-sabu siap edar yang juga diduga hendak diantar ke konsumennya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasjn, Selasa.

Dia mengatakan, penangkapan perempuan yang diduga sebagai budak narkoba itu dilakukan pada Jumat (6/12) malam, sekitar pukul 20.35 WITA.

Baca juga: Napi jalankan bisnis Narkoba dalam Lapas Kotabaru

Penangkapan terhadap pelaku seorang perempuan budak sabu-sabu itu dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Wahyu Hidayat Sik didampingi Iptu Bara Pratama Maha Putra Sik beserta anggota Unit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Pelaku yang diketahui bernama Khairiah alias Ria (28), warga Jalan Pramuka Komplek Melati Indah, Gang Kenanga 2 Banjarmasin Timur itu ditangkap saat melintas di Jalan Mahat Kasan tepatnya dekat Warung Mie Oya Kel. KuripanN Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Barang bukti sebanyak 49 paket sabu-sabu. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Baca juga: Napi Lapas Banjarbaru simpan 53,44 gram sabu-sabu

"Ria masuk dalam target operasi kami dan saat dia melintas di Jalan Mahat Kasan langsung dihentikan digeledah ditemukan dua paket sabu-sabu," ucap Kompol Wahyu Hidayat saat menggelar kasus tersebut didampingi Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono SH MH.

Perwira lulusan Akpol angkatan 2005 itu terus mengatakan, usai ditemukan dua paket sabu-sabu, anggota langsung mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku Ria.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi barang bukti sebanyak 47 paket Sabu-sabu di dalam tas warna coklat, satu pak plastik klip dan satu unit timbangan digital warna silver.

Baca juga: Suami kendalikan istri edarkan narkotika dari balik penjara

Tidak habis disitu saja, petugas juga melakukan interogasi terhadap pelaku dan dia mengatakan kalau sabu-sabu dengan total 757,73 gram itu adalah milik seseorang yang berinisial T dan saat ini sedang berada di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Martapura, Kalsel.

"Kasus terus kami kembangkan, dan Ria beserta barang bukti langsung kami wbawa Satresnarkoba Poleresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Tanah Laut itu.

Hasil pemeriksaan sementara, Kasat Resnarkoba mengatakan, untuk Ria ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Kemenkumham razia mendadak lapas/rutan akibat ulah oknum sipir

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019