Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Produsen Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang diikuti pelaku usaha rumah tanggase-Kabupaten Kotabaru.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan, Keamanan pangan merupakan salah satu isu yang berkembang di masyarakat, baik disebabkan masih adanya kasus-kasus keracunan pangan atau semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan konsumen terhadap makanan yang aman dan
bermutu.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat," kata Rivai.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan ini lanjutnya, diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mengolah pangan sehingga tidak ada cemaran baik fisik, biologi maupun kimia yang ikut masuk dalam pangan baik itu melalui tempat pengolahan, peralatan yang
digunakan, perilaku pengolahnya sendiri atau dari bahan makanannya sehingga aman bagi konsumen.
Ia menyontohkan selama ini kerap terdengar di tengah-tengah masyarakat, masih ditemukannya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin B yang digunakan untuk pewarna merah makanan (sirup, kerupuk, saos, terasi).
Padahal kegunaan Rhodamin B yang sebenarnya adalah untuk pewarna tekstil sehingga penggunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati dan kanker.
Disamping itu, juga masih ditemukan Boraks yang digunakan untuk pengawet dan pengenyal pada kerupuk, tahu dan bakso. Fungsi dari Boraks sendiri adalah untuk mematri logam, pembuatan gelas, anti jamur kayu, pembasmi kecoa, antiseptik, obat untuk kulit dalam bentuk salep, dan campuran pembersih.
Boraks masuk dalam kategori bahan yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsungh, karena bahan berbahaya ini mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Selanjutnya dikatakan Rivai bahwa kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik Industri Rumah Tangga Pangan yang akan mengajukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Karena dengan produk pangan yang sudah ada nomor PIRT nya produsesn pangan diuntungkan mengingat produknya lebih dipercaya oleh konsumen dan dapat menjual produknya lebih luas serta bisa diterima di toko modern.
Penyuluhan Keamanan Pangan ini diselenggarakan oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanah umbu yang diikuti oleh Pengelola atau Pemilik Industri Rumah Tangga Pangan se Kabupaten Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan, Keamanan pangan merupakan salah satu isu yang berkembang di masyarakat, baik disebabkan masih adanya kasus-kasus keracunan pangan atau semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan konsumen terhadap makanan yang aman dan
bermutu.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat," kata Rivai.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan ini lanjutnya, diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mengolah pangan sehingga tidak ada cemaran baik fisik, biologi maupun kimia yang ikut masuk dalam pangan baik itu melalui tempat pengolahan, peralatan yang
digunakan, perilaku pengolahnya sendiri atau dari bahan makanannya sehingga aman bagi konsumen.
Ia menyontohkan selama ini kerap terdengar di tengah-tengah masyarakat, masih ditemukannya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin B yang digunakan untuk pewarna merah makanan (sirup, kerupuk, saos, terasi).
Padahal kegunaan Rhodamin B yang sebenarnya adalah untuk pewarna tekstil sehingga penggunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati dan kanker.
Disamping itu, juga masih ditemukan Boraks yang digunakan untuk pengawet dan pengenyal pada kerupuk, tahu dan bakso. Fungsi dari Boraks sendiri adalah untuk mematri logam, pembuatan gelas, anti jamur kayu, pembasmi kecoa, antiseptik, obat untuk kulit dalam bentuk salep, dan campuran pembersih.
Boraks masuk dalam kategori bahan yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsungh, karena bahan berbahaya ini mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Selanjutnya dikatakan Rivai bahwa kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik Industri Rumah Tangga Pangan yang akan mengajukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Karena dengan produk pangan yang sudah ada nomor PIRT nya produsesn pangan diuntungkan mengingat produknya lebih dipercaya oleh konsumen dan dapat menjual produknya lebih luas serta bisa diterima di toko modern.
Penyuluhan Keamanan Pangan ini diselenggarakan oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanah umbu yang diikuti oleh Pengelola atau Pemilik Industri Rumah Tangga Pangan se Kabupaten Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019