Bupati Banjar Khalilurrahman menjelaskan revisi peraturan daerah tentang retribusi perizinan tertentu yang didalamnya berisi perubahan atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lebih disempurnakan. 


"Revisi berkaitan retribusi perizinan tertentu yang didalamnya berisi perbaikan dan penyempurnaan perda mengatur tentang retribusi IMB yang selama ini belum lengkap," ujarnya di Martapura, Jumat. 

Ia mengatakan, Pemkab Banjar sudah menyampaikan perubahan perda perizinan tertentu yang didalamnya berisi retribusi IMB kepada DPRD melalui rapat paripurna dan masuk tahap pembahasan. 

Pembahasannya sudah masuk dalam pemandangan umum fraksi atas rancangan perda Kabupaten Banjar tentang perubahan ketiga atas perda no 3 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Selain itu juga berkaitan raperda pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta penyelenggaraan kearsipan.

"Kami berharap raperda yang sudah berproses di DPRD bisa dibahas hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda sehingga bisa diterapkan kepada masyarakat," ucap bupati yang juga ulama sepuh itu. 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019