Petugas gabungan unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Haruai berhasil menangkap tersangka S (30) warga Desa Kembang Kuning yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (25/11).

Korban SL (13) tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka masih berstatus pelajar.

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan pelaku merupakan ayah tiri korban.

Baca juga: Resmob Polda Kalsel tangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur

"Pelaku kita tangkap di rumahnya setelah ada pengaduan dari kakek korban," jelaa Muchdori.

Korban tinggal serumah dengan ayah tiri dan ibu kandungnya beserta tiga orang adiknya. Korban sendiri sering dilecehkan ayah tirinya sejak kelas 5 SD hingga sekarang beranjak kelas 1 sekolah menengah pertama.
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)
Kasatreskrim Iptu Matnur menambahkan perbuatan bejat tersangka telah diketahui ibu kandung korban namun diancam pelaku jika memberitahukan perbuatannya ke orang lain.

Baca juga: Polisi Jerat "RF" Pidana Persetubuhan Bawah Umur

 "Selain di rumah, korban juga disetubuhi pelaku saat diajak ke kebun binatang," jelas Matnur.

Saat ini tersangka menjalani penyelidikan dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain baju kaos, celana panjang , celana dalam, bra dan kasur..

Setelah diintrogasi petugas tersangka mengakui perbuatannya dan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Baca juga: Buruh Cabuli Anak Di bawah Umur

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019