Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Polsek Daha Selatan tangkap SA (23), warga Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Daha Selatan, Ipda I Putu Suardika, di Negara, mengatakan, tersangka SA diamankan setelah ibu korban, melaporkan bahwa anaknya, SR (16) telah disetubuhi oleh tersangka.

Tersangka, yang bekerja sebagai buruh, telah membawa lari SR yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut dari rumah orang tuanya.
    
"Berdasarkan keterangan ibu korban, saat SR datang, dia mengakui telah disetubuhi sebanyak lebih dari lima pada Kamis (17/8) oleh tersangka, sehingga orang tua korban tidak terima, "katanya.

Dari pengakuan korban, antara pelaku dan SR berpacaran, hingga akhirnya terjadi perisitiwa pemerkosaan di berkali-kali di jamban pinggir sungai, desa Banua Hanyar, Kecamatan Daha Selatan.

Kini polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa perlengkapan pakaian dalam korban, polisi juga akan segera memeriksa lebih lanjut tersangka maupun korban serta saksi-saksi.

"Kami juga akan segera melakukan visum terhadap korban," katanya.

Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan ditahan di Polsek Daha Selatan, pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia  (RI) Nomor  35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku bakal terjerat dengan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017