Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang ayah yang diduga mensetubuhi putrinya  hingga hamil delapan bulan.

Direktur Kriminal Umum  Polda  Kalsel Kombes Sofyan Hidayat melalui Kasubdit 3 Jatanras AKBP Afebrianto Widhi di Banjarmasin Jumat mengatakan, pelaku berinisial MJ (44) adalah warga Kelurahan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Peristiwa tersebut terbongkar, berawal dari laporan kakek korban pada Selasa (11/6) pagi, sekitar pukul 08.30 Wita ke polisi, terkait kasus tindak asusila tersebut.

Sesaat setelah mendapatkan laporan tersebut, tambah Afebrianto, tim anggotanya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap tersanka di Jalan Ahmad Yani Kilometer 7 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 12.00 Wita.

Berdasarkan keterangan korban, Mawar (bukan nama sebenarnya), peristiwa tersebut terjadi sejak awal 2018 hingga November 2018.

Saat ini, polisi sedang mendalami penyebab peristiwa asusila ayah kepada anaknya tersebut dan faktor penyebabnya.

"Saat ini pelaku berada di sel tahanan Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut,"katanya.

Atas kelakuan bejat sang ayah, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Anak. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019