Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin terus melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkuta Jalan Raya (LLAJR) ke sekolah-sekolah di kota tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Toton P Wardhana Sik Msi di Banjarmasin, Minggu mengatakan, sosialisasi UU tersebut sudah berjalan cukup lama.

Namun akhir-akhir ini lebih ditingkatkan kembali sosialisasi tersebut agar para pelajar itu mendapatkan tambahan ilmu terkait aturan lalu lintas yangberlaku.

Bukan itu saja, sasaran sosialisasi UU LLAJR itu memang lebih di khususkan terhadap para pelajar diantaranya pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Tujuan sosialisasi bersifat pendidikan itu agar para pelajar tersebut mengetahui arti berlalu lintas dan mereka akan tau usia berapa yang boleh menggunakan kendaraan bermotor dan harus memiliki SIM," terangnya.

Dikatakan, dengan adanya pendidikan UU LLAJR tersebut diharapkan para pelajar tidak menggunakan kendaraan bermotor saat pergi kesekolah ataupun saat diluar sekolah.

Karena apabila pelajar menggunakan kendaraan bermotor akan bahaya sekali terhadap kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran lainnya saat dijalan raya.

Yang jelas, dengan usia yang masih dini itu, menurut ketentuan yang ada para pelajar belum diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor apapun alasannya.

"Kita juga mengimbau kepada para guru agar bisa melarang anak didiknya untuk menggunakan kendaraan bermotor, walau secara fisik mereka terlihat mahir berkendara namun secara psikologis mereka masih labil atau belum siap," ucapnya kepada Antara.

Pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, nantinya akan menggelar razia khusus terhadap para pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor demi mengantisipasi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelajar, demikian Toton. ***2***

(T.KR-GWB/B/H005/H005) 15-09-2013 16:32:34

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013