Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil menggrebek dua orang wanita yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial bersama pengguna jasa.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Riduan melalui Kapala Bidang Hukum dan Perundang Undangan Jaelani, di Batulicin Jum'at mengatakan, ada empat orang yang kami amankan, setelah kami perikasa dua orang terbukti sebegai PSK dan dua orang sebagai pengguna jasa dan mucikari.
"Para pelaku tersebut sebenarnya dari Banjarmasin, dia mengakui bahwa yang bersangkutan baru saja melakukan hal tesebut karena diajak rekannya untuk membuka jasa prostitusi di Tanah Bumbu," ujarnya. Dia mengatakan, kini yang bersangkutan akan menjalanin proses hukum, sesuai peraturan Daerah Tanah Bumbu No 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi maka yang bersangkutan akan dikenakan sangsi tiga bulan kurungan penjaran dan denda paling tinggi Rp50 juta.
Nanum keputusan akan dilakukan saat persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin, berapa denda yang akan di berikan kepada yang bersangkutan.
Pada dasarnya pemerintah daerah sangat serius dalam melakukan pemberantasan praktes prostitusi yang ada di Tanah Bumbu.
Sesuai dengan intruksi Bupati Tanah Bumbu, bahwa jangan sampai di kabupaten "Bumi Bersujud" di jadikan tempat praktik-pratik yang melanggar syariat agama salah satunya perzinahan.
"Dalam keseriusan ini pada periode sebelumnya, pemerintah daerah telah memulangkan beberapa wanitabyang di duga kuat sebagai pss dengan memberikan modal sekitar Rp10 juta per orang sebagai modal usaha yang lebih baik," ujarnya.
Namun, apabila yang bersangkutan terbukti lagi kedapatan membuka praktek prostitus, maka pelaku harus mengembalikan uang pesangon ke pemda dua kali lipat dari jumlah uang yang diterima.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Riduan melalui Kapala Bidang Hukum dan Perundang Undangan Jaelani, di Batulicin Jum'at mengatakan, ada empat orang yang kami amankan, setelah kami perikasa dua orang terbukti sebegai PSK dan dua orang sebagai pengguna jasa dan mucikari.
"Para pelaku tersebut sebenarnya dari Banjarmasin, dia mengakui bahwa yang bersangkutan baru saja melakukan hal tesebut karena diajak rekannya untuk membuka jasa prostitusi di Tanah Bumbu," ujarnya. Dia mengatakan, kini yang bersangkutan akan menjalanin proses hukum, sesuai peraturan Daerah Tanah Bumbu No 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi maka yang bersangkutan akan dikenakan sangsi tiga bulan kurungan penjaran dan denda paling tinggi Rp50 juta.
Nanum keputusan akan dilakukan saat persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin, berapa denda yang akan di berikan kepada yang bersangkutan.
Pada dasarnya pemerintah daerah sangat serius dalam melakukan pemberantasan praktes prostitusi yang ada di Tanah Bumbu.
Sesuai dengan intruksi Bupati Tanah Bumbu, bahwa jangan sampai di kabupaten "Bumi Bersujud" di jadikan tempat praktik-pratik yang melanggar syariat agama salah satunya perzinahan.
"Dalam keseriusan ini pada periode sebelumnya, pemerintah daerah telah memulangkan beberapa wanitabyang di duga kuat sebagai pss dengan memberikan modal sekitar Rp10 juta per orang sebagai modal usaha yang lebih baik," ujarnya.
Namun, apabila yang bersangkutan terbukti lagi kedapatan membuka praktek prostitus, maka pelaku harus mengembalikan uang pesangon ke pemda dua kali lipat dari jumlah uang yang diterima.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019