Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengajukan Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah, di Batulicin, Kamis mengatakan, berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, maka pemerintah wajib memberikan hak bagi para penyandang disabilitas.

"Pemerintah wajib untuk memenuhi haknya bagi para penyandang disabilitas sebagaimana waga negara lainnya termasuk memperoleh pendidikan dan menikmati pelayanan publik," katanya.

Dia menjelaskan, melalui raperda ini para penyandang disabilitas dapat menggunakan bakat dan minat untuk berperan, berkontribusi secara optimal sisegala bidang.

Dalam mengimplementasikan amant undang-undang, maka diperlukan databes yang lebih akurat terkait jumlah penyandang disabilitas yang ada di Tanah Bumbu yang dilengkapi dengan kriteria kecacatan dan tempat tinggal.

Namun yang mernjadi kendala saat ini adalah terbatasnya akses terhadap dunia pendidikan bagi para penyandang disabilitas.

"Di dalam perda ini legislatif terus memperjuangkan agar para penyandang disabilitas mendapatkan pelatihan kerja yang sesuai dengan kemampuan fidiknya," ujar Supiansyah.

Dengan demikian para penyandang disabilitas tidak menjadi orang yang terpinggirklan atau menjadi berban orang lain.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019