Kepolisian Sektor Murung Pudak Kabupaten Tabalong mengamankan dua tersangka tindak pidana penggelapan BBM Migas jenis solar milik perusahaan katering PT Restu Tanjung Permai.

 Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar mengatakan dari tersangka Eko (43) berhasil diamankan barang bukti 470 solar yang disimpan dalam tandon.

 "Selain Eko kita juga mengamankan tersangka HY yang dduga membeli BBM hasil penggelapan," jelas Siregar.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan BBM Migas jenis solar milik PT. RTP  dalam mobil tangki warna kuning dengan nomor Polisi DA 8374 HC yang dikendarai tersangka Eko.

 Pelapor dihubungi pihak PT RTP agar segera datang ke kantor sekuriti PT A5 menyusul telah diamankannya satu unit mobil tangki dan supirnya yang diduga melakukan penggelapan BBM.

Setelah tertangkap basah melangsir solar oleh petugas PT A5. Selain 470 liter solar polisi pun mengamankan uang Rp4.450.000 dan satu kartu Mint Permit milik tersangka Eko yang berstatus supir di perusahaan katering ini.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian ini pihak pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3.384.000. -

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019