Oleh Yose Rizal

Martapura, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengimbau masyarakat mencermati calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap Pemilu 2014.

"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat tidak salah dalam memilih wakilnya yang akan duduk di DPRD," ujar Ketua KPU Kabupaten Banjar Ahmad Faisal di Martapura, Jumat.

Ia mengatakan masyarakat bisa mencermati setiap caleg melalui berbagai media massa yang digunakan KPU dalam menyosialisasikan caleg yang sudah ditetapkan sebagai calon tetap anggota legislatif.

Dia menyebutkan adanya dua media cetak lokal yang mengumumkan nama caleg dan dua media elektronik (radio), satu televisi lokal, serta dua website, yakni milik KPU dan website umum.

"Pengumuman caleg di berbagai media massa dilakukan selama dua hari yakni Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8) sehingga masyarakat bisa mencermati melalui fasilitas yang tersedia," katanya.

Menurut komisioner KPU Banjar dua periode itu, setelah pengumuman selesai maka caleg bisa melakukan kampanye seperti memasang gambar dilengkapi nomor urut.

Namun, ia mengingatkan tentang lokasi pemasangan alat peraga, baik spanduk maupun baliho, agar mematuhi aturan dan ketentuan dengan tidak memasangnya di tempat-tempat yang dilarang.

"Pemasangan spanduk atau baliho sudah diatur tempatnya sehingga kami mengharapkan caleg mematuhi. Jika tidak maka bisa dilepas dan dinilai melanggar aturan," katanya.

Hasil rapat pleno terbuka KPU Banjar, Kamis (22/8), ditetapkan caleg yang berhak dipilih dalam Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 460 orang, terdiri atas 275 laki-laki dan 185 perempuan.

Mereka yang masuk dalam daftar calon tetap itu akan bersaing memperebutkan 45 kursi di DPRD setempat.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013