Operasi Antik Intan 2019 yang dilaksanakan Polres Tabalong berhasil menyita 16,24 gram sabu - sabu dari 14 tersangka yang ditangkap.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menyampaikan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah ini masih cukup tinggi terbukti dari hasil Operasi Antik Intan 2019 yang dilaksanakan 14 hari 14 sampai 27 Oktober 2019.

 "Narkoba jadi musuh utama kita karena itu penegakan dan pencegahan perlu dilakukan serentak," ungkap Hardiono.

Jumlah barang bukti yang disita lebih banyak dibanding Operasi Antik Intan 2018 seberat 5,69 gram.

 Kasatresnarkoba Iptu Zaenuri menambahkan dari 14 tersangka penyalahgunaan narkoba empat diantaranya berstatus pengedar.

"Dari 14 tersangka tiga diantaranya merupakan target operasi dan empat tersangka sebagai pengedar," jelas Zaenuri.

Tiga tersangka yang masuk target operasi yakni JO (23) warga Desa Muang Kecamatan Jaro, H (33) Desa Hariang Kecamatan Banua Lawas dan IM (26) Desa Mundar Kecamatan Lampihong.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Intan 2019 terbanyak di Kecamatan Murung Pudak

Selain menyita 16,24 gram SS polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 9 buah ponsel, uang Rp1 juta tunai, 1 unit kendaraan roda dua, 4 buah pipet kaca, 2 sekop plastik, 3 buah timbangan digital, 1 bong dan 3 pak plastik klip.

Jumpa pers ini juga dihadiri Kabagops Kompol Joko Sutopo dan Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019