Keinginan Pemkab Tabalong agar tiap desa memiliki Badan Usaha sendiri tampaknya belum sepenuhnya terealisasi padahal program ini sudah dicanangkan sejak 2010.

Menyusul terbitnya Peraturan Bupati Tabalong tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di 'Bumi Saraba Kawa' ini.

"Saya minta kepala desa segera bentuk Bumdes karena ini upaya kita wujudkan stabilitas pangan," jelas Bupati Tabalong Anang Syakhfiani.

Hal ini disampaikan Anang saat melantik 57 kepala desa hasil pilkades serentak 2019 di Pendopo Bersinar Pembataan.

Anang menegaskan pembentukan Bumdes harus diprioritaskan sehingga kelancaran distribusi pangan di tingkat desa terjamin.

Tahap awal pembentukan Bumdes tidak berorientasi pada keuntungan namun memberikan jaminan tersedianya bahan kebutuhan pokok.

Sebelumnya hasil pendataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa setempat tujuh Bumdes memiliki omset hingga ratusan juta.

Bumdes yang punya omzet cukup besar di antaranya Desa Halangan Kecamatan Banua Lawas, Bumdes Karya Bersama Desa Kambitin Kecamatan Tanjung dan Bumdes Suka Makmur di Desa Bumi Makmur.

Namun ada pula Bumdes yang 'mati suri' alias lebih banyak tutup dengan alasan kurangnya SDM di desa untuk mengelola badan usaha ini.

Satu tenaga pendamping desa di Kecamatan Tanta Laila Ramdana membenarkan hal tersebut dan sudah mengingatkan desa binaannya untuk lebih mengaktifkan Bumdesnya.

"Selain harus aktif pengelola Bumdes juga bisa mempertanggungjawabkan penggunaan modal awalnya," jelas Laila.

Mengingat rata - rata modal awal pembentukan Bumdes mencapai Rp50 juta lebih dengan jenis usaha penjualan sembako, pelayanan pembayaran listrik dan PDAM.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019