Oleh Hasan Zainuddin

Banjarmasin, (Antaranews Kkalsel)- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkoinfo) setempat mengancam mencabut izin bagi pengusaha kolektor parkir nakal yang menarik tarif melebihi ketentuan.

Kepala Dishubkoinfo Kota Banjarmasin Drs H Kasman kepada wartawan di balaikota, Kamis mengakui adanya kolektor nakal setelah banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan tarif parkir di atas ketentuan.

Menurut pejabat baru dilantik tersebut pihaknya tak segan-segan melakukan pencabutan izin parkir kolektor yang ketahuan nakal dan melakukan pemungutan di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011.

Berdasarkan aturan Perda tersebut, tarif parkir Rp 1000 untuk kendaraan roda dua Rp2000,- untuk roda empat,namun kenyataan di lapangan tarif parkir diberlakukan pengelola parkir itu Rp2000,- untuk roda dua dan Rp4000,- roda empat.

Oleh karena itu ujar Kasman, pihaknya segera melakukan evaluasi terhadap semua titik parkir di kota ini. Bahkan dalam hal ini tentunya saja yang ditelisik bukan saja dari petugas di lapangan namun hingga pengusaha pengelola parkir tersebut.

"Jika yang nakal itu dilakukan pengusaha kolektor parkir itu sediri maka kita bisa memberikan sanksi mencabut izin pengelolanya, tetapi yang nakal itu dilakukan oleh petugas parkir maka kita minta kepada pengelola untuk menegur anak buahnya,"kata Kasman.

Menurutnya kawasan sepanjang Jalan A Yani merupakan parkir liar yang tak akan luput kena evaluasi. Kemudian untuk parkir-parkir lain seperti di pasar tradisonal dan pasar besar juga akan dipantau karena hal ini juga sudah lama dikeluhkan masyarakat.

Kemudian, untuk mempertegas aturan, pihak Dishub akan memasang papan nama permanen terhadap tarif parkir yang boleh diambil si pengelola atau petugas parkir.

Dengan adanya papan nama yang mencantumkan tarif tersebut maka bila masyarakat ditarik melebihi tarif tersebut langsung bisa protes kepada petugas parkir, tuturnya.

Menurutnya sebelum aturan itu berubah maka harus ditaati jika mau merubah tarif perkir tentu harus ada revisi perda yang dibuat tahun 2011 tersebut, demikian Kasman.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013