Oleh Yose Rizal

Banjarbaru, 12/8 (Antara) - Kehadiran pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri 1434 Hijriah mencapai 95 persen.

Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor di Banjarbaru, Senin mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengecek kehadiran stafnya.

"Hasil pengecekan sementara, tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honor dan kontrak mencapai 95 persen," ujarnya didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Firdaus Hazairin.

Menurut Ruzaidin, pegawai yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja setelah libur panjang memiliki alasan yang berbeda-beda.

Ia menyebutkan alasan itu diantaranya ada yang mengambil cuti tahunan, alasan penting serta ada pula karena sakit dan menjalani perawatan sehingga tidak masuk kerja di hari pertama pascaliburan tersebut.

"Bagi pegawai yang mengambil cuti tahunan dan alasan penting tidak masalah karena itu hak mereka, tetapi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian," ucapnya.

Ia mengatakan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan diserahkan kepada pimpinan SKPD dan sanksi yang dijatuhkan berjenjang sesuai tingkat kesalahan pegawai yang bersangkutan.

ruzaidin menjelaskan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan satu hari maka diberikan peringatan lisan sebagai bentuk pembinaan dari pimpinan SKPD tempatnya bekerja.

"Pimpinan SKPD harus memberikan teguran kepada bawahan yang tidak masuk kerja itu. Jika tiga hari berturut-turut tidak hadir maka dijatuhi sanksi kategori sedang," ujarnya.

Ia menambahkan pimpinan SKPD diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap bawahannya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang pembinaan displin pegawai negeri sipil.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013