Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin yang diketuai Bun Yani sudah habis. Maka dari itu, desakan untuk dilaksanakannya Musyawarah Cabang (Muscab) terus disuarakan anggotanya.
Seperti yang disampaikan Wanas Unan Sawang SH MH. Pria yang sudah puluhan tahun menjadi anggota Peradi ini berharap adanya perubahan dalam tubuh organisasi yang selama ini dipimpin Bun Yani.
"Dengan adanya Muscab, maka lahir pemimpin baru yang bisa membawa organisasi Peradi Banjarmasin lebih maju untuk para anggotanya. Sebab selama ini saya menilai kepengurusan Peradi kurang terorganisir," ucapnya di Banjarmasin, Jumat.
Menurutnya, semua kegiatan yang dilakukan Peradi Banjarmasin dengan kepengurusan sekarang seperti ujian PKPA dan tes ujian Peradi tidak berlaku.
"Karena segala kegiatan organisasi Peradi tidak berlaku lagi dengan habisnya masa waktu kepengurusan, jadi apapun yang dilakukan tidak sah," tegasnya.
Wanas juga mengaku prihatin. Semestinya organisasi Peradi membawa baik anggotanya, namun selama ini dia yang sudah 21 tahun menjadi anggota Peradi merasa tidak ada perkembangan di tubuh organisasi untuk kemajuan anggotanya.
Desakan untuk mundur itu sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Lembaga Peradi Kota Banjarmasin Dr H Fauzan Ramon.
Dia menilai, semestinya Bun Yani tanpa harus diminta sudah meletakan jabatan lantaran masa kepengurusannya 10 bulan yang lalu telah habis.
"Seyogyanya dengan berakhirnya masa jabatan, maka harus segera ditunjuk karateker atau pelaksana tugas sementara," kata pengacara kondang di Kalsel ini.
Peradi merupakan salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia dan menjadi wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Seperti yang disampaikan Wanas Unan Sawang SH MH. Pria yang sudah puluhan tahun menjadi anggota Peradi ini berharap adanya perubahan dalam tubuh organisasi yang selama ini dipimpin Bun Yani.
"Dengan adanya Muscab, maka lahir pemimpin baru yang bisa membawa organisasi Peradi Banjarmasin lebih maju untuk para anggotanya. Sebab selama ini saya menilai kepengurusan Peradi kurang terorganisir," ucapnya di Banjarmasin, Jumat.
Menurutnya, semua kegiatan yang dilakukan Peradi Banjarmasin dengan kepengurusan sekarang seperti ujian PKPA dan tes ujian Peradi tidak berlaku.
"Karena segala kegiatan organisasi Peradi tidak berlaku lagi dengan habisnya masa waktu kepengurusan, jadi apapun yang dilakukan tidak sah," tegasnya.
Wanas juga mengaku prihatin. Semestinya organisasi Peradi membawa baik anggotanya, namun selama ini dia yang sudah 21 tahun menjadi anggota Peradi merasa tidak ada perkembangan di tubuh organisasi untuk kemajuan anggotanya.
Desakan untuk mundur itu sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Lembaga Peradi Kota Banjarmasin Dr H Fauzan Ramon.
Dia menilai, semestinya Bun Yani tanpa harus diminta sudah meletakan jabatan lantaran masa kepengurusannya 10 bulan yang lalu telah habis.
"Seyogyanya dengan berakhirnya masa jabatan, maka harus segera ditunjuk karateker atau pelaksana tugas sementara," kata pengacara kondang di Kalsel ini.
Peradi merupakan salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia dan menjadi wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019