Mapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan segera menerapkan layanan pembuatan surat izin mengemudi secara "online" untuk menjaga transparansi proses pembuatan surat izin mengemudi.

Kapolres Kotabaru AKBP Slamet Riyadi melalui Kasatlantas AKP Henry N Chandra, Senin mengatakan, proses pembuatan SIM secara "online" baru dilaksanakan untuk tes pengetahuan dasar.

"Jawaban pencari SIM langsung masuk dalam koorlantas Mabes Polri apa adanya jadi tidak bisa dimain-mainkan atau diganti," katanya.

Jika prosentase jawaban pencari SIM tersebut lebih besar yang benar dan memenuhi nilai standar minimal maka yang bersangkutan dinyatakan lulus.

Sebaliknya jika jawaban lebih banyak yang salah dan nilainya kurang dari standar minimal maka yang bersangkutan belum layak mendapatkan SIM.

Meskipun sama-sama komputerisasi, kata Henry, proses tes secara online tersebut berbeda dengan tes yang diberlakukan Satlantas saat ini.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang hendak membuat SIM harus benar-benar menguasai materi dan mengerti maksud dari rambu-rambu lalu lintas.

Selain tes secara online, pencari SIM juga tetap diwajibkan mengikuti tes mengemudi, tes kesehatan dan memenuhi syarat seperti pembuatan SIM secara manual.

Pelaksanaan tes secara online akan diberlakukan secara serempak seluruh Mapolres di Indonesia sekitar Maret 2011.

Dia menambahkan, khusus untuk Mapolres Kotabaru telah menyiapkan lima unit kompiuter lengkap dengan jaringan internet.

Menurut Henry, selain menjaga transparansi proses, tujuan lain dari diberlakukannya tes secara online diantaranya untuk menghindari duplikasi SIM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan sistem biasa saat ini, Polres Kotabaru melayani pembuatan SIM A, B dan C rata-rata sekitar 400 lembar perbulan.(C/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011