Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan diharapkan sedini mungkin mempersiapkan hal-hal yang berkaitan pemungutan pajak progresif bagi mobil pribadi atau perorangan.


Harapan itu dari Sekretaris Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel Burhanuddin, di Banjarmasin, Selasa, berkenaan dengan rencana pemberlakukan pajak progresif tersebut mulai tahun 2014.

"Pajak progresif itu bakal diberlakukan mulai 2014, sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu Dispenda Kalsel harus mempersiapkan secara dini," tandasnya.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi (BPR) DPRD Kalsel itu, persiapan dini tersebut penting, agar pada saat pemberlakukan pemungutan pajak progresif bisa berjalan lancar.

"Sebab kalau pajak progresif mobil ini diberlakukan, dapat dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalsel akan meningkat lebih banyak lagi," ujar politisi PBR yang menyandang gelar insinyur tersebut.

Pasalnya di Kalsel banyak orang yang memiliki mobil pribadi lebih dari satu buah, dan hal itu bisa menjadi obyek pajak progresif, sebagaimanan dimaksud UU 28/2009, lanjutnya.

"Yang dimaksud persiapan dini, antara lain melakukan sosialisasi mengenai pajak progresif agar masyarakat mengetahui lebih awal dan pada saat pemberlakuannya nanti tak menimbulkan masalah prinsipil, demikian Burhanuddin.

Pendapatan senada dari Gusti Perdana Kesuma, anggota Komisi II DPRD Kalsel dari Partai Golkar, seraya menambahkan, agar Dispenda sudah mempersiapkan pula antisipasi terhadap kemungkinan permainan/ketidakjujuran pemilik mobil pribadi.

"Memang ketidakjujuran itu pada saatnya akan diketahui. Tapi kita berharap ketidakjujuran tersebut jangan dibiarkan berlangsung lama, apalagi sampai menimbulkan permasalahan baru," lanjut politisi muda Partai Golkar itu.

Ia mencontohkan praktek ketidakjujuran guna menghindari pajak progresif tersebut, seseorang yang memiliki lebih dari satu mobil, dengan menggunakan nama-nama keluarga (istri, anak-anaknya) selaku pemilik.

  "Cara-cara dengan menggunakan nama-nama keluarga sebagai pemilik mobil pribadi tersebut masih bisa kena pajak progresif, manakala masih dalam satu kepala keluarga, berdasarkan data pada Kartu Keluarga," demikian Gt Perdana.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013