Menyambut Hari Dharma Karyadhika ke-74 Tahun 2019 dan menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar tes urine bagi petugas pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Jumat (11/10).
“Tes urine ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pegawai yang mengkonsumsi Narkotika ataupun zat adiktif lainnya,”ujar Kakanwil Kemenkumham Kalsel Agus Toyib.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilaksanakan masing-masing UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan bekerjasama dengan BNN Kabupaten/Kota.
“Tes urine tersebut tidak terkecuali pejabat atau pegawai Divisi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin,”ucapnya.
Tes urine tersebut, jelas dia, menggunakan empat parameter tes, sehingga bisa diketahui kandungan zat yang menjadi penanda penggunaan narkoba seperti kadar morphine, methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine dalam tubuh melalui urine yang sudah melalui tahap pemeriksaan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, tes urine diikuti seluruh jajaran, mulai dari pejabat dan seluruh pelaksana, baik di Divisi Pemasyarakatn maupun di Unit Pelaksana Teknis.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen menciptakan pegawai pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan sejenisnya,”tegasnya.
Melalui tes urine, dia berharap, tidak ada lagi petugas yang memakai barang haram tersebut, sehingga petugas bisa menjadi contoh bagi warga binaan agar menjauhi bahaya narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
“Tes urine ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pegawai yang mengkonsumsi Narkotika ataupun zat adiktif lainnya,”ujar Kakanwil Kemenkumham Kalsel Agus Toyib.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilaksanakan masing-masing UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan bekerjasama dengan BNN Kabupaten/Kota.
“Tes urine tersebut tidak terkecuali pejabat atau pegawai Divisi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin,”ucapnya.
Tes urine tersebut, jelas dia, menggunakan empat parameter tes, sehingga bisa diketahui kandungan zat yang menjadi penanda penggunaan narkoba seperti kadar morphine, methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine dalam tubuh melalui urine yang sudah melalui tahap pemeriksaan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, tes urine diikuti seluruh jajaran, mulai dari pejabat dan seluruh pelaksana, baik di Divisi Pemasyarakatn maupun di Unit Pelaksana Teknis.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen menciptakan pegawai pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan sejenisnya,”tegasnya.
Melalui tes urine, dia berharap, tidak ada lagi petugas yang memakai barang haram tersebut, sehingga petugas bisa menjadi contoh bagi warga binaan agar menjauhi bahaya narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019