Oleh Hasan Zainuddin

Martapura,(Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menindak sejumlah pelaku pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2004 tentang peraturan selama bulan Ramadhan.


"Pelanggaran yang dilakukan antara lain membuka restoran dan warung atau jenis penjaja makanan lainnya di siang hari, serta makan dan minum maupun merokok di tempat umum, kata Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, H Ahmadie, di Martapura ibukota Kabupaten Banjar, Selasa

Hari pertama puasa saja, katanya, Satpol PP Banjar bersama tim gabungan sudah menjaring enam orang yang kedapatan makan dan minum di tempat umum dan menyegel dua buah warung yang sengaja beroperasi di siang hari.

Dua dari enam orang tersebut adalah non-muslim sehingga cuma diberi peringatan saja, sedangkan empat orang lainnya adalah bukan masyarakat wilayah Kabupaten Banjar jadi diberi sanksi berupa denda di tempat.

Kemudian, pada Senin 15 Juli 2013 tepatnya 6 Ramadhan 1434 H, Satpol PP Banjar bergerak ke wilayah Kertak Hanyar, kembali merazia dua orang warga yang dengan sengaja merokok di tempat umum sehingga mereka dijatuhi sanksi denda.

Penindakan ini sebagai bentuk penegakan Perda serta klarifikasi ada yang menyebutkan Satpol PP kurang sosialisasi dan tindakan tegas mengenai Perda tersebut.

"Setiap terjun ke lapangan, kami selalu mengerahkan dua regu, satu regu berkekuatan 10 sampai 15 personel anggota Satpol PP, ditambah dengan tim gabungan dari Kodim 1006 Antasari dan Polres Banjar", ujar Ahmadie.

Disebutkannya, sepuluh hari sebelum bulan puasa Satpol PP sudah menyebarkan spanduk yang berisi himbauan tentang Penegakan Perda Ramadhan pada sepuluh titik strategis.

Seperti pemasangan sapanduk di Desa Tungkap perbatasan antara Kabupaten Banjar dengan Tapin, di Pasar Batuah Martapura, Pasar Belauran, Pertokoan Cahaya Bumi Selamat, dan di Kertak Hanyar.

Ahmadie menghimbau, supaya semua lapisan masyarakat Kabupaten Banjar mematuhi Perda No 5 Tahun 200 diantaranya melarang membuka restoran warung rombong dan yang sejenis pada siang hari di bulan Ramadhan kecuali mulai pukul 15.00 wita dengan maksud menyediakan orang yang ingin berbuka puasa.

Setiap orang dilarang makan minum dan atau merokok di restoran dan warung atau usaha yang sejenis di tempat-tempat umum.

  "Barang siapa melanggar Ketentuan yang tercantum di Perda No 05 Tahun 2004 Pasal 2 Ayat (1) diancam Kurungan Paling Lama 3 (tiga) Bulan dan Denda Paling Banyak Rp. 2.500.000,-. Barang siapa melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 7 hari dan atau denda paling banyak Rp.50.000,- "Katanya.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013