Warga Kecamatan Liang Anggang RT 1 yang menghuni tanah di atas lahan milik TNI AD Kipan C Liang Anggang Banjarbaru Kalimantan Selatan meminta penggusuran rumah mereka ditunda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Tafsir, Kamis (17/2) mengatakan, pihaknya sudah menerima permintaan penundaan penggusuran dari warga setempat yang disampaikan pada pertemuan di gedung DPRD.

"Perwakilan warga dalam pertemuan meminta penggusuran yang dijadwalkan Korem 101 Antasari tanggal 5 Maret 2011 ditunda hingga setahun ke depan," ujar Tafsir menyampaikan hasil pertemuan.

Permintaan warga sendiri nampaknya tidak bisa dikabulkan, mengingat izin pinjam pakai lahan yang diberikan sudah cukup lama sejak 2006 sehingga warga diminta dengan sukarela meninggalkan tanah tersebut.

"Toleransi yang diberikan sudah cukup lama sejak 2006 lalu sehingga kami meminta warga meninggalkan lahan sesuai tenggat waktu yang diberikan," ujar salah seorang perwira Korem 101 Antasari yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Ditekankan, selain masa pinjam pakai yang sudah cukup lama, peminjaman aset-aset milik TNI AD juga harus melalui prosedur tetap yakni mendapat izin langsung dari Panglima Daerah Militer atau Panglima TNI.

"Prosedurnya seperti itu, harus mendapat izin langsung dari Pangdam atau Panglima TNI. Jika hanya izin dari oknum TNI AD jelas tidak sah," ujarnya menekankan.

Terkait keinginan warga yang minta penggusuran ditunda, perwira bersangkutan tidak bisa mengambil sikap karena harus meminta izin dan arahan dari pimpinan.

"Kami punya atasan, dan mengingat keputusannya terkait kebijakan sehingga permintaan itu disampaikan dahulu kepada atasan, apakah nanti disetujui atau tidak kami belum bisa memastikan," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Banjarbaru komisi I dan komisi II masih tetap mengupayakan jalan keluar atas keinginan warga sehingga mereka tidak meninggalkan lahan yang didiami sejak beberapa tahun lalu.

"Kami berupaya mencarikan solusi atas keinginan warga setempat tetapi semuanya tergantung kebijakan pimpinan TNI apakah penundaan bisa dikabulkan atau tidak," kata Tafsir./jal*C


Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011