Barabai, (Antaranews.Kalsel) - Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai tengah (HST) berpendapat, perlunya tambahan pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) yang melarang dokter meresepkan pasien Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di luar formularium yang ditentukan.

Pendapat tersebut disampaikan Sekretaris Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) DPRD HST tentang penyelenggaraan Jamkesda Supriadi,di Barabai ibukota HST, Senin.

Menurut Supriadi, DPRD telah mengesahkan tiga Raperda HST pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, dari tiga Raperda tersebut, satu diantaranya Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jamkesda, dan pelaksanaan program jaminan kesehatan sosial tingkat daerah, perlu dituangkan dalam bentuk Perda.

Hal tersebut, kata dia, sebagai payung hukum yang sah serta untuk tertibnya administrasi penyelenggaraan.

"Namun demikian, kata dia, dari Perda yang sudah kita sahkan tentu masih ada hal yang perlu direvisi agar dapat memaksimalkan pelayanan terhadap peserta Jamkesda," katanya.

Salah satunya adalah, perlu adanya penambahan pasal yang menyebutkan dokter tidak boleh membuat resep obat di luar formularium yang sudah ditentukan kecuali dalam kondisi darurat, ujarnya.

Formularium adalah himpunan obat yang diterima atau disetujui oleh panitia farmasi dan terapi untuk digunakan di rumah sakit dan dapat direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, DPRD HST mengesahkan tiga Raperda pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati HST, H. Harun Nurasid, Ketua TP PKK HST Tintainah Harun Nurasid, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan SKPD di gedung DPRD kabupaten HST.

Tiga Raperda yang disahkan tersebut yakni Raperda Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Raperda Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Raperda Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Sedangkan laporan Pansus II, Tajudin Noor mengungkapkan tentang perlunya relokasi bagi warga yang telah membangun usaha sarang burung walet di tengah pemukiman penduduk dengan jangka waktu relokasi selama 3 tahun.

"Bagi yang tidak mematuhi tentu ada sanksi untuk penyalahgunaan izin bangunan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah diharapkan dapat menyediakan wilayah usaha sarang burung walet dan membentuk tim verifikasi penebitan izin sampai pada panen dan pengendalian mutu.

Khusus Raperda Izin Usaha Jasa Konstruksi, Pansus III bersepakat tidak ada perubahan yang mendasar.

"Hal ini kami lakukan setelah melakukan beberapa kali rapat kerja, dan melakukan studi komprehensif ke beberapa daerah, konsultasi ke instansi terkait serta melakukan uji publik yang melibatkan akademisi dan jasa konstruksi,� kata Athaillah Hasbi, Ketua Pansus III.

Bupati HST, Harun Nurasid mengatakan, dengan disetujuinya tiga raperda ini menjadi perda merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten HST untuk meningkatkan pelayanan publik pada sektor layanan kesehatan, tata kelola usaha burung walet, dan ijin usaha jasa konstruksi.

"Diharapkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kepentingan untuk melaksanakan peraturan daerah ini, agar segera melakukan sosialisasi dan menyelesaikan peraturan pelasanaan untuk mengimplementasikan isi dari Perda yang dimaksud,� pungkasnya.

Pewarta: Fathurahman

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013