Oleh Hasan Zainuddin

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin menyatakan setuju percepatan pelebaran jalan Martapura Lama Komplek Sungai Gardu guna mengurangi kemacetan yang terjadi luar biasa setiap hari di wilayah tersebut.

"Saya setuju Jalan Martapura Lama di Desa Sungai Gardu secepatnya dilebarkan karena salah satu akses jalan dari dalam Kota Banjarmasin ke arah luar kota," kata Gubernur Rudy Ariffin kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis.

Menurut gubernur, kalau pelebaran jalan yang akan dilakukan ini untuk kepentingan masyarakat, maka sudah selayaknya Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarmasin duduk bersama untuk menyelesaikan masalahnya.

Jangan sampai karena silang pendapat lalu masyarakat yang dirugikan seperti setiap hari menderita arus kemacetan, tambahnya.

Menurut politisi PPP ini dana untuk pelebaran jalan tersebut sudah tersedia mengapa harus ditunda lagi, kalau terbentur aturan maka bagaimana hal itu tidak terjadi.

"Coba bayangkan sekarang ini anggaran sudah ada dan masyarakat sudah setuju mengapa harus ditunda pelebarannya, hanya karena kesalahan teknis saja, sebenarnya yang terpenting sekarang ini Pemkot Banjarmasin bersedia memfasilitasi pembebasannya," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PU Kalsel Ir H Martinus meminta supaya bisa dilakukan pengerjaan Jalan di Sungai Gardu karena memang sudah ada rencana akan dilakukan pelebaran sehubungan jalan tersebut merupakan pemecah lalu lintas Banjarmasin menuju arah Kota Martapura.

"Kita sangat pingin sekali untuk melakukan pelebaran jalan supaya arus kemacetan tak menumpuk setiap hari tetapi kalau belum dibebaskan bagaimana bisa mengerjakan pembangunan, kecuali ditunda kembali,"ungkap Martinus.

Bahkan sebelumnya memang banyak keluahan masyarakat untuk segera melakukan pelebaran Jalan Martapura Lama Sungai Gardu yang selalu macet hingga berjam-jam pada setiap hari.

Sebelumnya Wali Kota H Muhidin mengatakan untuk pembasaan tahun 2013 ini tak bisa karena terkendala aturan baru 2013 No 2 tentang pengadaan tanah, dan baru bisa dilakukan pembebasannya 2014,karena jika dipaksakan bisa bermasalah dengan hukum.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013