Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas berharap, agar peristiwa demo massa di lembaga legislatif Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi pembelajaran dan jangan terjadi di daerah lain.

"Kan dalam pemberitaan media sosial (medsos) ketika aksi unjuk rasa di DPRD Sulsel, Selasa (24/9) seorang wartawan yang sedang meliput demo tersebut kena sasaran oknum aparat kepolisian," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Mantan Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel yang juga membidangi media massa, serta Kamtibmas yang akan kembali menjadi anggota komisi tersebut menyayangkan kalau betul peristiwa di Makassar (DPRD Sulsel) itu terjadi.

"Kalau betul peristiwa di DPRD Sulsel itu terjadi. Hal tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi aparat keamanan serta wartawan dan lainnya di Kalsel," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu.

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan atau menyarankan, agar lebih mengedepankan pencegahan bagi aparat keamanan dalam mengamankan aksi massa atau demonstrasi.

"Tetapi kalau sudah melakukan penindakan atau represif, bukan menyelesaikan permasalahan-permasalahan, tetapi bisa sebaliknya. Hal tersebut tentu tidak kita inginkan bersama," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Begitu pula bagi wartawan yang meliput demo/aksi massa agar lebih berhati-hati, serta jangan lupa memakai identitas media supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak semestinya terjadi, tambah mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel tersebut.

Selain itu, jika bisa wartawan tidak perlu masuk dalam suasana yang rusuh, karena kemungkinan sulit mengenali atau membedakan mana pers dan pengunjuk rasa oleh aparat.

Mengenai demo/aksi unjuk rasa yang terjadi pada hampir semua provinsi di Indonesia, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut dapat memaklumi karena ada hal-hal yang masyarakat anggap tidak tepat.

"Oleh sebab itu, saya kira DPR RI tidak perlu buru-buru mengesahkan RUU yang masyarakat anggap masih bermasalah menjadi Undang Undang (UU)," ujar mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.

"DPR RI periode 2014 - 2019 yang tinggal sebentar lagi berakhir tidak usah malu karena tak bisa menuntaskan pembentukan perundang-undangan. Percuma memaksakan, kalau hanya akan menimbulkan permasalahan," demikian Suripno.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019