Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) seprovinsi Kalimantan Selatan meminta revisi kembali Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertanahan di Republik Indonesia.

Permintaan revisi RUU Pertanahan oleh massa GMNI itu ketika berunjukrasa dan dialog dengan anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Rabu siang.

Persoalannya, menurut massa organisasi yang dulu merupakan pentolan Partai Nasional Indonesia (PNI) itu, dalam RUU Pertanahan terdapat pasal yang tidak memihak kepentingan rakyat kecil.

Pasal-pasal yang tidak memihak kepentingan rakyat kecil tersebut pada gilirannya merugikan masyarakat, lanjut massa GMNI tersebut dalam dialog dengan anggota DPRD Kalsel yang ketika itu menerimanya Imam Suprastowo dari PDIP.
Baca juga: Jalan Medan Merdeka Barat diblokade mahasiswa menuntut pembatalan RUU KPK
Oleh karenanya, mereka berharap agar DPRD Kalsel menyampaikan aspirasi atau tuntutan tersebut kepada DPR RI di Jakarta pada kesempatan pertama supaya RUU Pertanahan itu tidak buru-buru mengesahkan, tanpa perbaikan/revisi ulang.

Menyikapi tuntutan mahasiswa tersebut, Imam Suprastowo - wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan Kota Banjarbaru berjanji akan menyampaikan pernyataan massa GMNI itu ke pusat.
Baca juga: September 2019 RUU Pertanahan selesai

Anggota DPRD Kalsel yang memasuki periode kedua dari PDIP itu mengaku memaklumi atas keresahan masyarakat dan mahasiswa terhadap rencana pengesahan RUU Pertanahan tersebut menjadi Undang-undang.

"Karena dalam RUU Pertanahan itu terdapat pasal yang dianggap lebih memihak korporasi, sebab kerap menguasai lahan masyarakat yang tidak memiliki surat bukti otentik kepemilikan," demikian Imam Suprastowo.

Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019