Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan ( Polda Kalsel) terus menindak tegas pelaku yang diduga membakar lahan dan yang terbaru adalah dua korporasi kini dibidik menjadi tersangka pelaku pembakaran lahan.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan, dua pelaku dari kalangan perusahaan itu termasuk dalam 20 tersangka pembakar lahan yang sudah ditetapkan.
"Ini data terakhir yang kami terima dari Biro Operasi Polda Kalsel, termasuk dari Ditreskrimsus bahwa ada dua pelaku korporasi," kata Rifa'i di Banjarmasin, Selasa.
Namun ketika Antara menanyakan identitas korporasi yang dimaksud, Rifa'i belum bersedia membeberkan lebih rinci.
Menurut Rifa'i, semua pelaku pembakaran lahan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ada yang dilakukan penahanan dan ada yang tidak ditahan alias hanya wajib lapor.
"Semua masih didalami, apakah yang tersangka perorangan itu juga melibatkan korporasi, nanti kita tunggu dari hasil penyidikan," jelasnya.
Mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, Rifa'i menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran atas pencapaian dalam pengungkapan kasus karhutla. Bahkan ada beberapa Polres berhasil melakukan tangkap tangan pelaku pembakaran lahan yang semuanya petani dengan tujuan bercocok tanam.
"Pokoknya Kapolda memerintahkan setiap kebakaran lahan yang terjadi harus bisa diungkap, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Karena baik sengaja atau lalai, sama-sama bisa dijerat pidana. Faktanya, karhutla yang terjadi sudah sangat merugikan kita semua dari kabut asap yang ditimbulkan," tandas pria berpangkat melati tiga itu.
Baca juga: Empat pelaku pembakaran lahan jadi tersangka
Diketahui jika para pelaku pembakar lahan akan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP jika melakukan secara sengaja dengan pidana penjara 12 tahun. Sedangkan jika ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan kebakaran, maka dijerat Pasal 188 KUHP dengan pidana 5 tahun.
Baca juga: Tersangka pembakaran lahan capai 87 tersangka
Tim Satgas Penanggulangan Karhutla Polda Kalsel yang dipimpin Komandan Satuan Brimob Kombes Pol Ardiyansyah Daulay dan Direktur Sabhara Kombes Pol Muhamat Khosim terus berjibaku memadamkan setiap titik api yang muncul.
Anggota Polda Kalsel lebih difokuskan menanggulangi kebakaran lahan di kawasan Guntung Damar dan Jalan Tegal Arum Banjarbaru yang lokasinya dekat dengan Bandara Syamsudin Noor. Mengingat lahan gambut yang terbakar hingga menimbulkan kabut asap sudah mengganggu jadwal penerbangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan, dua pelaku dari kalangan perusahaan itu termasuk dalam 20 tersangka pembakar lahan yang sudah ditetapkan.
"Ini data terakhir yang kami terima dari Biro Operasi Polda Kalsel, termasuk dari Ditreskrimsus bahwa ada dua pelaku korporasi," kata Rifa'i di Banjarmasin, Selasa.
Namun ketika Antara menanyakan identitas korporasi yang dimaksud, Rifa'i belum bersedia membeberkan lebih rinci.
Menurut Rifa'i, semua pelaku pembakaran lahan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ada yang dilakukan penahanan dan ada yang tidak ditahan alias hanya wajib lapor.
"Semua masih didalami, apakah yang tersangka perorangan itu juga melibatkan korporasi, nanti kita tunggu dari hasil penyidikan," jelasnya.
Mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, Rifa'i menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran atas pencapaian dalam pengungkapan kasus karhutla. Bahkan ada beberapa Polres berhasil melakukan tangkap tangan pelaku pembakaran lahan yang semuanya petani dengan tujuan bercocok tanam.
"Pokoknya Kapolda memerintahkan setiap kebakaran lahan yang terjadi harus bisa diungkap, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Karena baik sengaja atau lalai, sama-sama bisa dijerat pidana. Faktanya, karhutla yang terjadi sudah sangat merugikan kita semua dari kabut asap yang ditimbulkan," tandas pria berpangkat melati tiga itu.
Baca juga: Empat pelaku pembakaran lahan jadi tersangka
Diketahui jika para pelaku pembakar lahan akan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP jika melakukan secara sengaja dengan pidana penjara 12 tahun. Sedangkan jika ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan kebakaran, maka dijerat Pasal 188 KUHP dengan pidana 5 tahun.
Baca juga: Tersangka pembakaran lahan capai 87 tersangka
Tim Satgas Penanggulangan Karhutla Polda Kalsel yang dipimpin Komandan Satuan Brimob Kombes Pol Ardiyansyah Daulay dan Direktur Sabhara Kombes Pol Muhamat Khosim terus berjibaku memadamkan setiap titik api yang muncul.
Anggota Polda Kalsel lebih difokuskan menanggulangi kebakaran lahan di kawasan Guntung Damar dan Jalan Tegal Arum Banjarbaru yang lokasinya dekat dengan Bandara Syamsudin Noor. Mengingat lahan gambut yang terbakar hingga menimbulkan kabut asap sudah mengganggu jadwal penerbangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019