Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dua orang buruh karena terjerat 5 paket narkotika jenis sabu yang mereka edarkan.

"Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya, saat kami geledah ditemukan barang bukti sabu-sabu," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro.

Kedua tersangka yang kerap dipanggil Cicing dan Batu, diketahui satu jaringan. Mereka kerap melakukan transaksi narkoba hingga dibekuk petugas.

Sigit mengatakan, awalnya tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana menangkap Cicing di rumahnya Jalan Belitung Darat Kota Banjarmasin.

Dari penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu dengan berat 1,37. Kemudian hasil pengakuan tersangka, ternyata barang haram tersebut didapat dari temannya yang biasa disebutnya Batu.

Atas pengakuan itulah, tersangka Batu dibekuk di Jalan Belitung Darat Gang Teuku Umar Kota Banjarmasin.

Atas aksinya mengedarkan sabu, keduanya dikenakan Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka masih bungkam dan mengaku tidak tahu jaringan di atasnya, karena mereka ini sel jaringan terputus. Mereka hanya berkomunikasi sesama kurir untuk mengantarkan sabu jika ada pesanan," tandas Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019