Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2019 - 2024 per bulan bisa lebih Rp30 juta.
"Pasalnya Rp30 juta itu belum termasuk uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Verifikasi dan Perbendaharaan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Vera Ekadisnti di Banjarmasin, Rabu.
Mantan Kasi Humas Setwan Kalsel itu menerangkan, uang Rp30 juta untuk anggota tersebut estimasi honor per bulan (inklut gaji pokok, insentif, tunjangan hingga biaya transport dan perumahan).
"Nilai gaji wakil rakyat tingkat provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut pada 2019-2024 masih sama dengan periode terdahulu, karena belum ada usulan kenaikan sehingga menyesuaikan dengan afresal," tuturnya.
Mengenai gaji Ketua DPRD Kalsel, mantan pegawai inspektorat tingkat provinsi tersebut menerangkan, nilainya lebih kecil dari anggota atau hanya Rp20 juta.
"Alasan kenapa gaji ketua lebih kecil dari gaji anggota? Karena ketua sudah mendapatkan fasilitas rumah dan mobil dinas buat menunjang kinerjanya," demikian Vera.
Pada kesempatan terpisah Ketua sementara DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH mengaku tak ambil pusing dengan nilai gaji yang bakal dia terima.
"Oleh karena tugas sebagai pengabdian, sehingga berapa pun honornya tetap kita tenerima dengan lapang dada," ujar Supian HK yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel tersebut.
"Sedangkan usul kenaikan gaji, tentunya kita terlebih dahulu melakukan evaluasi dan mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, kendati pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel mengalami peningkatan," tegasnya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019 dari partai politik (parpol) hanya yang berhasil meraih keanggotaan DPRD Kalsel yaitu Partai Golkar 12 orang, PDIP dan Gerindra masing-masing delapan,bserta PAN enam orang.
Kemudian dari PKS dan PKB masing-masing lima orang, NasDem empat, PPP dan Demokrat masing-masing tiga, serta Hanura satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Pasalnya Rp30 juta itu belum termasuk uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Verifikasi dan Perbendaharaan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Vera Ekadisnti di Banjarmasin, Rabu.
Mantan Kasi Humas Setwan Kalsel itu menerangkan, uang Rp30 juta untuk anggota tersebut estimasi honor per bulan (inklut gaji pokok, insentif, tunjangan hingga biaya transport dan perumahan).
"Nilai gaji wakil rakyat tingkat provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut pada 2019-2024 masih sama dengan periode terdahulu, karena belum ada usulan kenaikan sehingga menyesuaikan dengan afresal," tuturnya.
Mengenai gaji Ketua DPRD Kalsel, mantan pegawai inspektorat tingkat provinsi tersebut menerangkan, nilainya lebih kecil dari anggota atau hanya Rp20 juta.
"Alasan kenapa gaji ketua lebih kecil dari gaji anggota? Karena ketua sudah mendapatkan fasilitas rumah dan mobil dinas buat menunjang kinerjanya," demikian Vera.
Pada kesempatan terpisah Ketua sementara DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH mengaku tak ambil pusing dengan nilai gaji yang bakal dia terima.
"Oleh karena tugas sebagai pengabdian, sehingga berapa pun honornya tetap kita tenerima dengan lapang dada," ujar Supian HK yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel tersebut.
"Sedangkan usul kenaikan gaji, tentunya kita terlebih dahulu melakukan evaluasi dan mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, kendati pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel mengalami peningkatan," tegasnya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019 dari partai politik (parpol) hanya yang berhasil meraih keanggotaan DPRD Kalsel yaitu Partai Golkar 12 orang, PDIP dan Gerindra masing-masing delapan,bserta PAN enam orang.
Kemudian dari PKS dan PKB masing-masing lima orang, NasDem empat, PPP dan Demokrat masing-masing tiga, serta Hanura satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019