Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru mendesak manajemen rumah sakit umum daerah Pangeran Jaya Sumitra milik pemerintah daerah berbenah untuk pemenuhan syarat menjadi rumah sakit tipe B.

"Alhamdulillah, ketetapan kementerian kesehatan RSUD Kotabaru kembali ke tipe C, namun jangan sampai disitu, hendaknya kini lebih maksimal mempersiapkan menuju ke level lebih tinggi (tipe B)," kata Denny Hendro Kurnianto, Ketua Fraksi PPP DPRD Kotabaru periode 2019-2024, Senin.

Menurutnya, manajemen rumah sakit sudah lebih tahu dan faham, apa yang harus dilengkapi mengenai syarat dan ketentuan menjadi rumah sakit tipe B itu, untuk itu perlu disegerakan pembenahan dan kelengkapannya.

Dia menjelaskan, secara umum beberapa hal yang perlu dilengkapi diantaranya sarana prasarana menyangkut fasilitas fisik, kemudian ketersediaan sumber daya manusia khususnya dokter, dokter spesialis dan tenaga medis lainnya.

Kalau menyangkut sarana dan fasilitas fisik, DPRD akan siap mendukung dengan kebijakan dan penganggaran, termasuk lenjutan pembangunan gedung rumah sakit di Desa Stagen.

Demikian juga dengan ketersediaan petugas medis termasuk dokter dan dokter spesialis, melalui kebijakan yang dibuat bersama eksekutif, dewan akan selalu mendukung, tentunya sesuai dengan kewenangannya.

Namun lanjut Denny, yang tidak kalah pentingnya adalah bagusnya pelayanan menjadi tolok ukur atas kinerja rumah sakit yang bersangkutan.

Dan permasalahan ini yang kini kerap dikeluhkan masyarakat Bumi Saijaan, dengan alasan administratif, sehingga seakan mengenyampingkan pelayanan medis bagi pasien khususnya yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.

"Oleh sebab itu, baik secara ppribadi dan lembaga, kami mengharapkan kepada manajemen rumah sakit daerah Kotabaru, hendaknya lebih meningkatkan kinerja para petugasnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," harap Denny.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Kotabaru, dr Nasar Radfan melalui Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Diklat, Muhammad Mursalin mengungkapkan adanya penetapan kembali menjadi tipe C oleh Kementerian Kesehatan RI pasca adanya sanggahan dan tanggapan dari manajemen rumah sakit.

"Alhamdulillah, kami mendapatkan kabar dari pusat (Kemenkes) bahwa RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru saat ini tetap sebagai rumah sakit tipe C," kata Muhammad M, Sabtu.

Namun lanjut dia, secara formal (tertulis) surat penetapan dari Kemenkes tentang tipe C RSUD Kotabaru masih belum ia terima, karena sedang dalam proses penerbitan SK.

Diketahui berdasarkan hasil reviu, RSUD Pangeran Jaya Sumitra direkomendasikan turun kelas dari rumah sakit tipe C menjadi tipe D.

Selain RSUD Kotabaru, terdapat 600 rumah sakit di Indonesia yang terancam turun tipe, tak terkecuali rumah sakit daerah tetangga yakni RSUD milik Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas informasi tersebut, manajemen RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru menyiapkan tanggapan atas rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit dari Kementerian Kesehatan.

Muhammad Mursalin menyebut, RSUD Pangeran Jaya Sumitra sebenarnya sudah layak dengan tipe lebih dari yang sekarang, sebab dari beberapa fasilitas dan prasarana sudah bertambah dari sebelumnya.

Selain itu pembangunan gedung baru RSUD Pangeran Jaya Sumitra di Stagen yang kini sebagian besar sudah selesai tinggal finishing dan kelengkapan peralatan.

"Kondisi terkini RS Kotabaru sudah ada peningkatan diantaranya memiliki alat CT-scan, yang sebelumnya harus merujuk pasien ke Banjarmasin, tapi kini sudah bisa dilayani di Kotabaru," ujarnya.

Demikian halnya dengan SDM, ketersediaan sejumlah dokter spesialis sudah semakin lengkap, seperti spesialis bedah, paru, anak, obgyn (kandungan), anastesi, bedah mulut, penyakit dalam, radiologi, patologi klinik, kulit dan kelamin,  mata serta THT.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019