Sidang paripurna DPRD Kotabaru menetapkan terbentuknya Tim perumus penyusunan tata tertib DPRD periode 2019-2024 dengan ketua Hj Alfisah dari Fraksi Nasdem.
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD sementara, Syairi Mukhlis mengatakan, sebelum pembentukan tata tertib, dibentuk tim perumus yang berasal dari masing-masing fraksi.
"Tim perumus bertugas untuk membentuk dan menyusun tata tertib DPRD untuk dapat diproses menjadi peraturan DPRD tentang Tata tertib DPRD, yang sebelumnya dibahas dalam rapat gabungan," kata Syairi.
Diketahui tugas yang diemban oleh Ketua DPRD sementara yakni terbentuknya unsur pimpinan difinitif dan tersusunya tata tertib DPRD periode yang bersangkutan.
Dijelaskannya, struktur keanggotaan tim perumus pembentukan tata tertib DPRD 2019-2024 hasil kesepakatan fraksi-fraksi yakni Hj Alfisah menjabat Ketua, Gewsima Mega Putra sebagai Wakil Ketua.
Adapun anggota terdiri dari enam orang yaitu, Chairil Anwar, Denny Hendro Kurnianto, H Maisarah Amin, Suji Hendra, Edriansyah, Shokhiful Anam dan Joko Mutiyono Sekretaris DPRD.
Tugas tim perumus ini akan menggelar rapat kerja dengan melibatkan segenap fraksi-fraksi yang ada, guna menyerap aspirasi atau masukan yang akan dirumuskan menjadi draft tata tertib.
Sementara Ketua tim perumus, Hj Alfisah mengatakan, sejak ditetapkannya tim perumus pada pekan pertama September, pihaknya telah menggelar rapat kerja secara maraton dalam menggalih masukan dari fraksi-fraksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019