Pelanggaran lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor masih relatif tinggi dalam gelaran Operasi Patuh Intan 2019 yang dilaksanakan Polda Kalimantan Selatan dan Polres jajaran. Dari razia yang digelar, Polantas banyak menemukan helm tak standar.
"Evaluasi satu minggu pertama operasi, kami melakukan tilang 8.208 pengendara dan 3.822 teguran. Paling banyak jenis pelanggaran yang ditindak tidak menggunakan helm standar sebanyak 1.489 orang," terang Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto di Banjarmasin, Jumat.
Muji pun menyayangkan masih tidak dipatuhinya soal penggunaan helm yang standar tersebut. Termasuk cara pakainya di kepala yang benar demi keselamatan di jalan raya.
"Tiga hal yang perlu diperhatikan soal penggunaan helm ini yaitu pilih helm yang standar SNI (Standar Nasional Indonesia), pakai helm yang benar dan pasang gesper dagu sampai terdengar klik. Kalau semua itu ditaati Insya Allah dapat meminimalisir fatalitas jika terjadi kecelakaan. Minimal kepala lebih aman," jelas Muji menekankan.
Selain soal helm untuk sepeda motor, pelanggaran yang juga masih dominan ditemukan yaitu tidak menggunakan safety belt untuk mobil sebanyak 939 pengendara, disusul melawan arus 425 pengendara, menggunakan handphone saat mengemudi 133 orang, pengemudi di bawah umur 312 orang, pengaruh alkohol 4 orang dan melebihi batas kecepatan 26 orang.
Sedangkan untuk latar belakang pekerjaan, paling banyak karyawan swasta 4.878 orang, disusul pelajar dan mahasiswa 1.470 orang dengan rentang usia 21 sampai 25 tahun sebanyak 1.575 orang dan usia 26 sampai 30 tahun ada 1.664 pengendara.
Dalam 7 hari pertama Operasi Patuh Intan yang dimulai sejak 29 Agustus hingga 4 September 2019, tercatat juga ada 10 kali insiden kecelakaan lalu lintas dengan merenggut nyawa 4 orang meninggal dunia, 1 korban luka berat dan 6 korban luka ringan yang didominasi pengendara sepeda motor.
Operasi Patuh Intan akan berlangsung hingga 11 September 2019 mendatang. Untuk itu, Muji mengingatkan agar pengendara dapat mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya.
"Kalau belum atau tidak memiliki SIM, kami imbau untuk tidak mengemudikan kendaraan. Pastikan juga STNK selalu dibawa saat bepergian untuk membuktikan legalitas kendaraan. Ingat, mematuhi aturan berlalu lintas itu demi keselamatan bukan takut ditilang polisi. Kalau sudah tumbuh kesadaran, maka kapan pun dan dimana pun pasti akan selalu tertib meski tidak ada petugas," pungkas Muji.
Baca juga: Masyarakat diminta lebih sadar keselamatan di jalan raya
Baca juga: Ditlantas Polda gandeng mahasiswa jadi agen Gerakan Indonesia Tertib
Baca juga: Enam hari polisi tilang 1.426 pengendara
Baca juga: 91 pengendara terjaring razia Operasi Patuh Intan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Evaluasi satu minggu pertama operasi, kami melakukan tilang 8.208 pengendara dan 3.822 teguran. Paling banyak jenis pelanggaran yang ditindak tidak menggunakan helm standar sebanyak 1.489 orang," terang Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto di Banjarmasin, Jumat.
Muji pun menyayangkan masih tidak dipatuhinya soal penggunaan helm yang standar tersebut. Termasuk cara pakainya di kepala yang benar demi keselamatan di jalan raya.
"Tiga hal yang perlu diperhatikan soal penggunaan helm ini yaitu pilih helm yang standar SNI (Standar Nasional Indonesia), pakai helm yang benar dan pasang gesper dagu sampai terdengar klik. Kalau semua itu ditaati Insya Allah dapat meminimalisir fatalitas jika terjadi kecelakaan. Minimal kepala lebih aman," jelas Muji menekankan.
Selain soal helm untuk sepeda motor, pelanggaran yang juga masih dominan ditemukan yaitu tidak menggunakan safety belt untuk mobil sebanyak 939 pengendara, disusul melawan arus 425 pengendara, menggunakan handphone saat mengemudi 133 orang, pengemudi di bawah umur 312 orang, pengaruh alkohol 4 orang dan melebihi batas kecepatan 26 orang.
Sedangkan untuk latar belakang pekerjaan, paling banyak karyawan swasta 4.878 orang, disusul pelajar dan mahasiswa 1.470 orang dengan rentang usia 21 sampai 25 tahun sebanyak 1.575 orang dan usia 26 sampai 30 tahun ada 1.664 pengendara.
Dalam 7 hari pertama Operasi Patuh Intan yang dimulai sejak 29 Agustus hingga 4 September 2019, tercatat juga ada 10 kali insiden kecelakaan lalu lintas dengan merenggut nyawa 4 orang meninggal dunia, 1 korban luka berat dan 6 korban luka ringan yang didominasi pengendara sepeda motor.
Operasi Patuh Intan akan berlangsung hingga 11 September 2019 mendatang. Untuk itu, Muji mengingatkan agar pengendara dapat mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya.
"Kalau belum atau tidak memiliki SIM, kami imbau untuk tidak mengemudikan kendaraan. Pastikan juga STNK selalu dibawa saat bepergian untuk membuktikan legalitas kendaraan. Ingat, mematuhi aturan berlalu lintas itu demi keselamatan bukan takut ditilang polisi. Kalau sudah tumbuh kesadaran, maka kapan pun dan dimana pun pasti akan selalu tertib meski tidak ada petugas," pungkas Muji.
Baca juga: Masyarakat diminta lebih sadar keselamatan di jalan raya
Baca juga: Ditlantas Polda gandeng mahasiswa jadi agen Gerakan Indonesia Tertib
Baca juga: Enam hari polisi tilang 1.426 pengendara
Baca juga: 91 pengendara terjaring razia Operasi Patuh Intan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019