Sebanyak 91 pengendara terjaring razia Operasi Patuh Intan 2019 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin pada Senin (2/9). 

"Razia kami laksanakan di Jalan Brigjen H Hasan Basri depan Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin," terang Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarnasin, Selasa.

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pun langsung  dilakukan penindakan dengan sistem  E-Tilang.

Baca juga: Satlantas Polresta Banjarmasin gelar Operasi Patuh malam hari

Dari 91 pelanggar, mayoritas tidak dilengkapi dokumen kendaraan serta tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Untuk barang bukti yang kami sita terdiri dari 18 SIM, 52 STNK serta 21 kendaraan bermotor," jelas Wibowo.
Dia pun berharap, pengendara dapat semakin tumbuh kesadarannya untuk melengkapi seluruh dokumen berkendaraan seperti SIM dan STNK.

Baca juga: 52 pelajar SMP bersama orang tua tandatangani surat pernyataan

Karena diakui Wibowo, untuk jenis pelanggaran lainnya sudah minim terjadi, seperti helm dan kelengkapan bagian kendaraan rata-rata dipatuhi oleh masyarakat di Banjarmasin.

Diketahui ada sejumlah sasaran prioritas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Intan yang berlangsung hingga 11 September 2019.

Sasaran itu di antaranya pengendara motor yang tidak memakai helm, pengemudi di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunaan handphone saat berkendara, minum alkohol saat mengemudi, berboncengan lebih dari dua orang dengan sepeda motor serta kendaraan yang memasang rotator atau sirine ilegal.

Baca juga: 115 pelanggar aturan lalu lintas terjaring pada razia malam

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019