Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan seorang youtuber berinisial AD sebagai tersangka baru atas dugaan kasus di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan AD ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah, karena sebelumnya mengunggah video berjudul "Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga" di SPLN Chanel.
"Kami menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Dia menggunakan youtube untuk mengunggah," ujarnya.
Perwira menengah itu menjelaskan tersangka mengunggah video ke youtube pada 16 Agustus 2019, padahal video tersebut sudah sejak 17 Agustus 2016 yang diolah dan diberi narasi baru.
"Sebagai pengunggah youtube pada tanggal 17 Juli 2016, kemudian diunggah kembali di-update 16 Agustus 2019," ucapnya.
Penetapan AD sebagai tersangka, kata dia, setelah polisi memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli.
"Kami telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari youtube, kami menemukan CD, termasuk ada video," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AD terjerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE karena diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks.
"Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman enam tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yang berkaitan dengan kasus di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, yaitu Tri Susanti, Samsul Arifin dan Veronica Koman.
Tersangka Susi dan Samsul diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim lebih dari 12 jam, pada Senin (2/9), sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Surabaya.
Keduanya dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Sedangkan, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial juga terkait yang sama.
Baca juga: It is not a ban but a restriction: Wiranto
Baca juga: Schools in Papua to open on Sept 5: minister
Baca juga: Polda gandeng interpol kejar tersangka Veronica Koman ke LN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan AD ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah, karena sebelumnya mengunggah video berjudul "Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga" di SPLN Chanel.
"Kami menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Dia menggunakan youtube untuk mengunggah," ujarnya.
Perwira menengah itu menjelaskan tersangka mengunggah video ke youtube pada 16 Agustus 2019, padahal video tersebut sudah sejak 17 Agustus 2016 yang diolah dan diberi narasi baru.
"Sebagai pengunggah youtube pada tanggal 17 Juli 2016, kemudian diunggah kembali di-update 16 Agustus 2019," ucapnya.
Penetapan AD sebagai tersangka, kata dia, setelah polisi memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli.
"Kami telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari youtube, kami menemukan CD, termasuk ada video," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AD terjerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE karena diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks.
"Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman enam tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yang berkaitan dengan kasus di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, yaitu Tri Susanti, Samsul Arifin dan Veronica Koman.
Tersangka Susi dan Samsul diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim lebih dari 12 jam, pada Senin (2/9), sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Surabaya.
Keduanya dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Sedangkan, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial juga terkait yang sama.
Baca juga: It is not a ban but a restriction: Wiranto
Baca juga: Schools in Papua to open on Sept 5: minister
Baca juga: Polda gandeng interpol kejar tersangka Veronica Koman ke LN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019