Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Hj Siti Zainab menyampaikan imbauan agar warga yang ingin beraktifitas di luar ruangan agar menggunakan masker, untuk antisipasi gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Ia mengatakan, secara kesehatan asap yang ada memang bisa menimbulkan infeksi saluran pernafasan atas, maka masyarakat juga diarahkan agar menghindari beraktifitas terlalu lama di luar ruangan.
"Bagi yang memiliki bayi dan anak-anak, disarankan untuk tidak membawa anak keluar rumah begitupun halnya dengan para Lanjut Usia (Lansia)," katanya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, di Pendopo Kabupaten.
Dijelaskan dia, bagi masyarakat yang ingin beraktifitas di luar ruangan bisa menggunakan masker yang telah pihaknya disediakan dan bisa diminta di Puskesmas-Puskesmas terdekat.
Untuk pengukuran tingkat ambang batas kabut asap, beberapa tahun lalu pihak terkait dari pemerintah provinsi (Pemprov) yakni Dinas LH Kalimantan Selatan (Kalsel) memang pernah melakukan pengukuran yang dilakukan di Puskesmas Bayanan, Kecamatan Daha Selatan.
Dipilihnya Bayanan karena memang terkait dengan adanya aktifitas pembakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap, pengukuran ini membutuhkan waktu selama dua hari untuk diambil sampel dari pagi hingga malam hari.
"Jadi bisa dibandingkan untuk saat terjadinya pembakaran dan tidak adanya pembakaran dengan menggunakan alat khusus, sehingga bisa mengukur batas ambang normal dan tidak normal dari kabut asap yang terjadi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ia mengatakan, secara kesehatan asap yang ada memang bisa menimbulkan infeksi saluran pernafasan atas, maka masyarakat juga diarahkan agar menghindari beraktifitas terlalu lama di luar ruangan.
"Bagi yang memiliki bayi dan anak-anak, disarankan untuk tidak membawa anak keluar rumah begitupun halnya dengan para Lanjut Usia (Lansia)," katanya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, di Pendopo Kabupaten.
Dijelaskan dia, bagi masyarakat yang ingin beraktifitas di luar ruangan bisa menggunakan masker yang telah pihaknya disediakan dan bisa diminta di Puskesmas-Puskesmas terdekat.
Untuk pengukuran tingkat ambang batas kabut asap, beberapa tahun lalu pihak terkait dari pemerintah provinsi (Pemprov) yakni Dinas LH Kalimantan Selatan (Kalsel) memang pernah melakukan pengukuran yang dilakukan di Puskesmas Bayanan, Kecamatan Daha Selatan.
Dipilihnya Bayanan karena memang terkait dengan adanya aktifitas pembakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap, pengukuran ini membutuhkan waktu selama dua hari untuk diambil sampel dari pagi hingga malam hari.
"Jadi bisa dibandingkan untuk saat terjadinya pembakaran dan tidak adanya pembakaran dengan menggunakan alat khusus, sehingga bisa mengukur batas ambang normal dan tidak normal dari kabut asap yang terjadi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019