Tanjung,  (Antaranews Kalsel)- Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan mulai menyusun masterplan ruang terbuka hijau sesuai amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Penyusunan masterplan ruang terbuka hijau itu juga untuk mewujudkan program pengembangan kota hijau 2013, kata Kepala Dinas Tata Kota dan Kebersihan (Distakober) Tabalong, Hidwar Ahmadi di Tanjung ibukota tabalong, Kamis.

Sebagai persiapan, katanya, Distakober Tabalong melaksanakan workhop penyusunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diikuti tim pelaksana swakelola, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan konsultan.

 "Kita ingin memperkenalkan konsep kota hijau secara umum, arah kebijakan program pengembangan kota hijau dan peta komunitas hijau," kata Hidwar.
 
Selaku nara sumber dari Kementerian pekerjaan umum yakni Kepala seksi kebijakan strategis pengembangan perkotaan, Allien Dyah Lestary, dengan materi pengembangan kota hijau berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Allien menyebutkan 2012 ada 26 provinsi yang difasilitasi perwujudan RTH termasuk kabupaten Tabalong.

"Tahun ini ada 112 kabupaten/kota dan 29 kabupaten baru yang sudah difsilitasi dalam penyusun ruang terbuka hijau dan 2014 diharapkan implementasi fisik sudah bisa direalisasikan," jelas Allien.

Bupati Tabalong, Rachman Ramsyi saat membuka workshop mengatakan sesuai amanat UU nomor 26 tahun 2007, disyaratkan luas RTH minimal 30 persen dari luas kota atau kawasan perkotaan terdiri atas RTH publik 20 persen dan RTH privat minimal 10 persen.

Sebagai tahap inisiasi program pengembangan kota hijau (P2KH) pemkab Tabalong fokus pada 3 atribut yaitu : perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan, perwujudan ruang terbuka hijau 30 persen, dan peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013