Pengadilan Negeri Paringin melaksanakan  sosialisasi tentang  Pedoman Pelayanan Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik, di ruang Pengadilan Negeri Paringin. 

Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Rios Rahmanto mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan ini guna memberikan pembekalan khusus kepada anggota Pengadilan Negeri Paringin, agar mampu mengemban tugas serta amanah dari UU dan kebijakan pimpinan pusat dalam hal pelayanan keterbukaan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas.

"Diera sekarang ini menjadi suatu keharusan bagi instansi dan institusi pemerintah, untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik termasuk institusi Pengadilan Negeri Paringin," jelasnya.

Rios Rahmanto juga berharap dengan diadakannya kegiatan ini, seluruh ASN Pengadilan Negeri Paringin mampu memahami, menerapkan, dan mengimplementasikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

PPID Utama Kabupaten Balangan H Rahmi mengatakan,  kemampuan institusi dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terkait tugas dan kewajiban yang telah mereka laksanakan, maka akan membuat tingkat kepercayaan publik meningkat.

Menurut Rahmi, pelaksanaan tata kelola pelayanan informasi publik tersebut sebagaimana diatus  UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Kami terus berupaya menyamakan persepsi tentang layanan informasi publik yang diamanatkan UU dan mekanisme yang diberikan melalui PPID serta teknis tata kelola yang dijalankan badan publik, sehingga mampu memberikan informasi luas kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya yang sesuai dengan amanat perundang-undangan," tuturnya.

Ditambahkan bahwa PPID Balangan selalu siap untuk bermitra sekaligus bersinergi dalam membangun sistem pelayanan informasi dan komunikasi yang baik.

Kegiatan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Paringin, PPID Kabupaten Balangan, serta Anggota Pengad

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019