Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Kalimantan Selatan bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Batola melakukan perjanjian kerjasama (MoU) Pelayanan Terpadu Sidang Isbath Keliling, Senin (2/9).

MoU (Memorandum of Understanding) yang dilaksanakan bersamaan Apel Awal September di halaman Kantor Bupati Batola itu disaksikan langsung Bupati Batola Hj Noormiliyani AS.

MoU dilaksanakan Ketua PA Batola Hj Rusdiana SAg, Kepala Disdukcapil Batola H Jakuinuddin dan pihak Kemenag Batola, Salafudin.

Bersamaan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Terpadu Sidang Keliling ini juga dilakukan kesepakatan bersama SKPD terkait pemanfaatan data kependudukan berbasis NIK sebagai sumber data bagi setiap program kegiatan nasional dan memberikan kemudahan dalam pelaporan prima dengan penyediaan data kependudukan yang akurat.
Baca juga: TPP akan diberlakukan Oktober 2019

Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor saat memimpin upacara mengatakan, Perjanjian Kerjasama Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dilaksanakan sesuai Peraturan MA No. 1/2015 tentang Pelayanan Terpadu Isbath Nikah melalui Sidang Keliling.

Dia menjelaskan, perjanjian kerjasama ini dilakukan bertujuan untuk memberikan perlakuan pengesahan secara hukum pernikahan yang telah terjadi di masyarakat sehingga sah secara hukum negara.

Dengan demikian, harapnya,  semakin berkurangnya pernikahan syiri atau pernikahan di bawah tangan.

“MoU ini dilaksanakan juga dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat secara terpadu sesuai ruang lingkup tugas masing-masing. Di samping untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk memperoleh status perkawinan dalam rangka kepastian hukum,” katanya.
Baca juga: Bupati tinjau pengembangan budidaya anggur

 

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019