Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan bakal menggelar Operasi Patuh Intan 2019 dengan menyasar sejumlah pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto di Banjarmasin, Senin (26/8), mengatakan, prioritas penindakan antara lain melawan arus ataupun balik arah tidak pada tempatnya alias melanggar rambu lalu lintas. Kemudian pengendara di bawah umur hingga penertiban penggunaan rotator atau sirine yang tidak pada peruntukannya.

"Fokus kami memang tiga ini, namun sejumlah pelanggaran lainnya tentu juga ditertibkan jika terlihat saat di lapangan," terang Muji.

Dirlantas pun berharap, masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas agar terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcar Lantas) seperti yang menjadi tujuan digelarnya operasi.

"Prinsipnya, masyarakat kami harapkan dapat tertib lantaran sadar akan keselamatan di jalan raya. Jadi bukan takut ditilang polisi. Operasi ini hanya bagian dari edukasi Polri untuk membuat masyarakat semakin tertib berlalu lintas," jelas Muji.

Karena diketahui, setiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi, pasti selalu didahului pelanggaran oleh pengendaranya. Untuk itu, Operasi Patuh Intan dalam rangka meminimalisir pelanggaran, sehingga potensi kecelakaan juga otomatis dapat ditekan.

Operasi Patuh Intan 2019 yang serentak dilaksanakan Ditlantas dan Satuan Lalu Lintas Polres jajaran dimulai pada Kamis (29/8) mendatang dan dijadwalkan berlangsung selama dua pekan hingga 11 September 2019.

Sejumlah titik rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan bakal dipantau Polantas setiap harinya. Selain meningkatkan razia dan patroli keselamatan berlalu lintas.

Adapun sejumlah pelanggaran yang disorot petugas, yakni pengendara motor yang tidak memakai helm, pengemudi di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunaan handphone saat berkendara, minum alkohol saat mengemudi, berboncengan lebih dari dua orang dengan sepeda motor serta kendaraan yang memasang rotator atau sirine ilegal.

Baca juga: Ombudsman RI : Pelayanan Direktorat Lalu Lintas minim komplain
Baca juga: 52 pelajar SMP bersama orang tua tandatangani surat pernyataan
Baca juga: Polantas tindak angkutan berlebih yang membahayakan

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019