Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 21 Provinsi Kalimantan Tengah, melepas seluas 8.954 hektare kawasan hutan lindung di Kabupaten Barito Selatan.
Ketua BPKH wilayah 21 Kalteng Doni Sriputra di Buntok, Jumat, mengatakan, 8.954 hektare lahan yang dikeluarkan dari kawasan hutan tersebut, sebagian besar merupakan permukiman warga.
Kemudian sebagian lainnya, merupakan perkampungan dan sebagian lagi, merupakan lahan garapan masyarakat selama lebih dari 20 tahun.
"Ini merupakan tindak lanjut program reforma agraria kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan," katanya.
Pelepasan itu, kata dia, sudah mendapat persetujuan dari kementerian terkait, atas adanya perubahan batasnya. Kemudian hanya tinggal menutup dengan berita acaranya.
Setelah itu melalui panitia tata batas akan dikirim kepada pemerintah pusat atau kementerian, agar mendapatkan surat keputusan (SK) perubahan batas.
"Setelah SK (surat keputusan) perubahan batas keluar, barulah disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanyai.
Melalui upaya itu, pihaknya berharap pelaksanaan pembangunan di Barito Selatan bisa lebih dimaksimalkan, sehingga tak ada lagi kendala yang ditemui, baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah, demikian Doni Sriputra.
Baca juga: Tujuh bunga Rafflesia gagal mekar di Agam
Baca juga: Hutan Lindung Gunung Sebatung Diusulkan Jadi Tahura
Baca juga: Lurah Siap Pertahankan 320 Hektare Hutan Lindung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ketua BPKH wilayah 21 Kalteng Doni Sriputra di Buntok, Jumat, mengatakan, 8.954 hektare lahan yang dikeluarkan dari kawasan hutan tersebut, sebagian besar merupakan permukiman warga.
Kemudian sebagian lainnya, merupakan perkampungan dan sebagian lagi, merupakan lahan garapan masyarakat selama lebih dari 20 tahun.
"Ini merupakan tindak lanjut program reforma agraria kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan," katanya.
Pelepasan itu, kata dia, sudah mendapat persetujuan dari kementerian terkait, atas adanya perubahan batasnya. Kemudian hanya tinggal menutup dengan berita acaranya.
Setelah itu melalui panitia tata batas akan dikirim kepada pemerintah pusat atau kementerian, agar mendapatkan surat keputusan (SK) perubahan batas.
"Setelah SK (surat keputusan) perubahan batas keluar, barulah disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanyai.
Melalui upaya itu, pihaknya berharap pelaksanaan pembangunan di Barito Selatan bisa lebih dimaksimalkan, sehingga tak ada lagi kendala yang ditemui, baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah, demikian Doni Sriputra.
Baca juga: Tujuh bunga Rafflesia gagal mekar di Agam
Baca juga: Hutan Lindung Gunung Sebatung Diusulkan Jadi Tahura
Baca juga: Lurah Siap Pertahankan 320 Hektare Hutan Lindung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019