PT Suri Tani Pemuka (STP) menyerahkan sertifikat lahan konservasi Bekantan seluas 254 hektare kepada Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Sukamta, di ruang kerja bupati setempat, Selasa (20/8).
“Pertemuan tersebut dalam rangka membicarakan tentang kelanjutan pelepasan lahan seluas 254 hektare ke Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan,”ujar Bupati Tanah Laut H Sukamta.
Kedepan, menurut dia, PT Suri Tani Pemuka akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel terkait lahan tersebut sesuai instruksi Bupati Tanah Laut.
Dia berharap, lahan yang dilepas tersebut dapat kedepannya dapat digunakan sebaik-baiknya oleh BKSDA Kalsel.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Forkopimda Tanah Laut, Camat Takisung dan tamu undangan lainnya .
Baca juga: PT Antang Konservasi Lahan Selamatkan Bekantan
Baca juga: Pemkab Tapin peringati Hari Bumi di Ekowisata Bekantan
Baca juga: Bupati Tapin dukung pengembangan ekowisata Bekantan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
“Pertemuan tersebut dalam rangka membicarakan tentang kelanjutan pelepasan lahan seluas 254 hektare ke Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan,”ujar Bupati Tanah Laut H Sukamta.
Kedepan, menurut dia, PT Suri Tani Pemuka akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel terkait lahan tersebut sesuai instruksi Bupati Tanah Laut.
Dia berharap, lahan yang dilepas tersebut dapat kedepannya dapat digunakan sebaik-baiknya oleh BKSDA Kalsel.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Forkopimda Tanah Laut, Camat Takisung dan tamu undangan lainnya .
Baca juga: PT Antang Konservasi Lahan Selamatkan Bekantan
Baca juga: Pemkab Tapin peringati Hari Bumi di Ekowisata Bekantan
Baca juga: Bupati Tapin dukung pengembangan ekowisata Bekantan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019