Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru hingga Agustus 2019 telah mencapai 60 persen.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru Sukardi, Senin, mengatakan secara keseluruhan ada 24 rancangan peraturan daerah (raperda) yang disepakati bersama pemerintah daerah masuk Propemperda 2019.

“Dari 24 raperda sudah 15 raperda yang disahkan, artinya kinerja Propemperda tahun 2019 sudah mencapai 60 persen,” ujarnya.
Baca juga: Perguruan tinggi di Kotabaru gagas Perda Beasiswa Berprestasi

Khusus raperda inisiatif DPRD, dari enam raperda sudah selesai lima raperda atau terealisasi 80 persen.

Di sisi lain ada sembilan buah raperda lagi dalam Propemperda 2019 yang harus dituntaskan. Empat raperda diantaranya sudah dalam tahap pembahasan, sedangkan lima raperda lainnya belum diajukan oleh pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan dalam empat atau lima bulan tercapai sampai 100 persen, artinya teman-teman yang akan datang bekerja lebih baik lagi,” kata Sukardi.

Penyelesaian seluruh raperda yang tersisa ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi anggota dewan yang baru. Pasalnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru periode 2014-2019 akan berakhir awal pekan depan.

“Kami sudah menyampaikan ini untuk masuk pembahasan lebih lanjut oleh anggota DPRD baru, sehingga Propemperda 2019 tuntas dan kinerja dewan yang punya tanggung jawab pembentukan perda berjalan baik,” tambahnya.
Baca juga: Kotabaru sahkan tiga Perda

 Ia melanjutkan kinerja DPRD Kabupaten Kotabaru dalam menjalankan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah selama ini cukup baik.

Pada 2017 Propemperda bisa terselesaikan seratus persen, sedangkan pada 2018 mencapai 90 persen. Sebabnya ada raperda yang dibahas ternyata bertentangan dengan peraturan di atasnya atau bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sehingga harus dibatalkan.

“Oleh karena itu, sekarang DPRD melalui sekretariat dewan melibatkan perancang perda dari kalangan perguruan tinggi,” tandasnya.
Baca juga: Kotabaru siap implementasikan instruksi presiden

Pewarta: M. Shohib

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019