Unit II Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu saat hendak bertransaksi di depan komplek perumahan elite Citra Garden Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"Saat itu pelaku di depan Komplek Citra Garden menunggu konsumennya karena takut target lepas, jadi langsung kami ringkus dan geledah, lalu ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Pelaksana Harian Kasat Resere Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit II Idik Ipda Jody Dharma di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polda Kalsel gagalkan peredaran ribuan butir pil "burung hantu"
Dikatakannya, penangkapan awal dilakukan pada Jumat (16/8) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA dan pengedar narkoba itu diringkus di depan komplek elite serta petugas berhasil mengamankan dua paket diduga sabu-sabu dalam plastik klip.
Kemudian, tidak selesai di situ saja, petugas Unit II Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang diketahui berinisial HS alias Saudy (37).
Baca juga: Kapolda ajak warga manfaatkan "Bekantan" laporkan karhutla
Pengembangan kasus dilakukan ke rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Hikmah Banua, Komplek Pancar Residency RT3 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 12 paket di duga sabu-sabu dan ditambah dua paket tangkapan awal sehingga berat total 61,4 gram.
Baca juga: Dua pengedar sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi diringkus
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 paket, polisi juga menyita 19 butir ekstasi berwarna biru bentuk tulip dengan berat total 6,08 gram.
"Karena kami temukan barang bukti kejahatannya maka dengan terpaksa pelaku Saudi dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin," ucap Ipda Jody.
Baca juga: Miliki sabu-sabu, pria pengangguran ini ditangkap
Hasil pemeriksaan sementara, HS statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kepemilikan 16 paket sabu-sabu dan 19 butir ekstasi.
"HS kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutur perwira yang baru saja menjabat sebagai Kanit Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Saat itu pelaku di depan Komplek Citra Garden menunggu konsumennya karena takut target lepas, jadi langsung kami ringkus dan geledah, lalu ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Pelaksana Harian Kasat Resere Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit II Idik Ipda Jody Dharma di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polda Kalsel gagalkan peredaran ribuan butir pil "burung hantu"
Dikatakannya, penangkapan awal dilakukan pada Jumat (16/8) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA dan pengedar narkoba itu diringkus di depan komplek elite serta petugas berhasil mengamankan dua paket diduga sabu-sabu dalam plastik klip.
Kemudian, tidak selesai di situ saja, petugas Unit II Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang diketahui berinisial HS alias Saudy (37).
Baca juga: Kapolda ajak warga manfaatkan "Bekantan" laporkan karhutla
Pengembangan kasus dilakukan ke rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Hikmah Banua, Komplek Pancar Residency RT3 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 12 paket di duga sabu-sabu dan ditambah dua paket tangkapan awal sehingga berat total 61,4 gram.
Baca juga: Dua pengedar sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi diringkus
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 paket, polisi juga menyita 19 butir ekstasi berwarna biru bentuk tulip dengan berat total 6,08 gram.
"Karena kami temukan barang bukti kejahatannya maka dengan terpaksa pelaku Saudi dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin," ucap Ipda Jody.
Baca juga: Miliki sabu-sabu, pria pengangguran ini ditangkap
Hasil pemeriksaan sementara, HS statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kepemilikan 16 paket sabu-sabu dan 19 butir ekstasi.
"HS kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutur perwira yang baru saja menjabat sebagai Kanit Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019