Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019 menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD Tanah Laut,  di aula DPRD setempat, Kamis (15/8).

Baca juga: APBD Perubahan HST disahkan Rp315 miliar lebih

Ketua DPRD Tanah Laut Haryanto dalam rapat paripurna itu membacakan draf keputusan anggota DPRD Tanah Laut yang isinya menyetujui tentang perubahan anggaran dan belanja daerah tahun 2019 menjadi Perda Kabupaten Tanah Laut.

Menurut Ketua DPRD Tanah Laut Haryanto, rincian pendapatan setelah perubahan sebesar Rp1,496 triliun, belanja setelah perubahan sebesar Rp1,744 triliun, jumlah penerimaan setelah perubahan sebesar Rp591 miliar, pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp11,1 miliar dan pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp580 miliar.

Baca juga: Bupati HST percepat penyampaian perubahan APBD 2019

Dalam draft, jelas dia,  juga disebutkan jika mempercayakan pelaksanaan keputusan tersebut kepada Bupati Tanah Laut dengan memberikan saran perbaikan dan catatan-catatan dari laporan badan anggaran serta pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanah Laut.

Terhadap keputusan dibacakan dan telah ditetapkan secara resmi oleh DPRD Tanah Laut, Bupati H Sukamta  mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tulus.

Baca juga: DLH Banjarmasin tambah anggaran rp27 miliar 

Bupati mengakui,  masih banyak hal yang harus diselesaikan secara bersama, namun hal itu tidak akan menghalangi upaya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.  
“Seluruh catatan-catatan dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian kami, semua akan kami tindak lanjuti dengan sebaik-baiknya,”tandas bupati.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019 menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD Tanah Laut,  di aula DPRD setempat, Kamis (15/8).Foto:Antaranews Kalsel/Humas.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019