DPRD Kota Banjarmasin menyatakan sudah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan pasar, di mana aturan baru ini segera disahkan pada rapat paripurna.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut M Faisal Hariyadi di Banjarmasin, Rabu, mengungkapkan, pembahasan bersama pemerintah kota terkait revisi Perda tersebut sudah finalisasi, tinggal diserahkan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.

"Sesudah diberi fasilitasi pemerintah provinsi, segeranya akan kita sahkan dalam rapat paripurna," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PAN ini.

Menurut Faisal, revisi Perda ini tidak banyak menyangkut peningkatan retribusi bagi pelayanan pasar.

Baca juga: Belum ada penetapan cawali Banjarmasin dari PDIP

"Karena kita tidak ingin memberatkan pedagang pasar, sehingga kita tekan sedapat mungkin adanya peningkatan," tuturnya.

Yang lebih banyak dibahas dalam revisi Perda ini, ungkap dia, ke arah pengaturan dan ketertiban pasar.

Selain itu, kata dia, Perda baru ini juga untuk mencari potensi baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah pasar tersebut.

"Misalnya pada papan reklame toko yang dibuatkan oleh sponsor berdiameter cukup besar, ini bisa dikenakan retribusi," ujarnya.

Hal lainnya yang juga diamanahkan pada aturan baru ini, lanjut Faisal, pemerintah kota diminta mendata pedagang dan toko di pasar tradisional terkait pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

Baca juga: Wakil Wali Kota : Banjarmasin siap sebagai bagian ibu kota negara

"Kan Perda PD Pasar kita sudah dibuat, ini segeranya harus direalisasikan didukung Perda terkait retribusi pelayanan pasar yang baru ini," terangnya.

Karena pembenahan pasar di daerah ini sangat penting, ujar Faisal, maka pihaknya di legislatif sangat mendukung percepatan pembangunan PD Pasar yang sudah diberi nama PD Pasar "Baiman" tersebut.

"Kita harap pasar-pasar tradisional di daerah kita ini yang jumlahnya puluhan tersebut dapat dibina dengan baik, dan selalu eksis," tuturnya.
Baca juga: Satlantas panggil orang tua anak yang terjaring razia kendaraan bermotor

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019