Badan narkotika nasional kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menyatakan siap melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ke semua desa.

"Kami hanya minta difasilitasi agar bisa dihadirkan warga sebanyak mungkin untuk dapat mengikuti kegiatan  penyuluhan," ujar Kepala BNNK Hulu Sungai Utara (HSU) Khatria Wardoni di Amuntai, Selasa.

Khatria mengatakan, pihaknya juga siap diundang mengisi acara yang dihadiri warga atau pelajar. Panitia tak perlu pusing memikirkan biaya insentif untuk membayar nara sumber dari BNNK.

Pihak BNNK HSU berharap bisa melakukan sosialisasi ke 214 desa dan kelurahan namun perlu difasilitasi pihak desa dalam mengumpulkan warga.

Baca juga: Klinik Pratama BNNK HSU sudah Layani 12 Pasien
 
Kegiatan press release di kantor BNNK HSU. (Eddy Abdillah)

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, anggaran untuk kegiatan sosialisasi narkoba boleh dimasukan dalam alokasi dana desa, yakni pada sub kamtibmas.

"Kita juga sudah menyampaikan kepada para camat agar membantu fasilitasi penyuluhan narkoba di wilayahnya," katanya.

Sosialisasi narkoba, lanjut Khotria sangat penting untuk membekali dan membentengi masyarakat akan bahaya peredaran dan penggunaan narkoba. Selain itu juga untuk melindungi generasi muda dan anak cucu dari perusakan mental psikis akibat mengkonsumsi narkoba.

Selama ini, katanya BNNK HSU sudah melakukan sosialisasi kebeberapa kecamatan khususnya melalui program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).

Baca juga: Pejabat BNNK HSU sebut masih banyak 'Payung' Besar tak tersentuh

Kasi penyuluhan BNNK Rusmiati mengaku keterbatasan anggaran membuat kegiatan P4GN sempat macet, padahal direncanakan 10 kecamatan bisa tercover untuk sosialisasi dan penyuluhan narkoba melalui program ini.

"Baru dua kecamatan yakni Paminggir dan Amuntai Utara yang bisa dilaksanakan program P2GN melalui anggaran DIPA BNNK," katanya.

Selebihnya, Rusmiati juga berharap pihak pemerintah kecamatan dan desa bisa memfasilitasi pelaksanaan program P2GN. Bukan dalam bentuk finansial melainkan agar semua warga bisa tercover materi sosialisasi tentang bahaya narkotika.

Rusmiati menjelaskan berdasarkan turunan pilpres yakni peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi  P4GN secara komprehensif bahwa pemerintah daerah harus menganggarkan untuk pelaksanaan program ini.

Baca juga: BNNK Buka Ruang Layanan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019