Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kotabaru memutuskan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan periode 2019-2024 diputuskan pada 26 Agustus 2019, bertempat di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan, relatif cepatnya jawal pelantikan anggota DPRD Kotabaru karena hasil pemilu di Bumi Saijaan dinyatakan sudah clear dan tidak ada masalah atau sengketa.

"Hal itu didasarkan pada peraturan KPU No14/209 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU No7 taun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019," kata Zainal, Senin.

Dijelaskan, dalam peraturan tersebut menyebutkan pasca putuan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi yang tidak ada sengketa, bisa melaksanakan pelantikan anggota DPRD terpilih.

Baca juga: Tepat di tengah Nusantara, Kotabaru sangat siap jadi ibukota negara

Lebih lanjut mantan komisioner Panwas Kotabaru ini mengungkapkan, pada pemilu 2019 diketahui sengketa yang terdaftar untuk diselesaikan di MK terdapat 260 perkara hasil suara di tingkat DPR- RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan sengketa hasil suara DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebanyak 10 perkara dan 250 perkara menyangkut partai politik.

"Alhamdulillah, Kabupaten Kotabaru tidak termasuk dari daerah yang hasil pemilu bermasalah, sehingga dinyatakan clear sesuai surat KPU No1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII2019 perihal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu 2019," bebernya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj Alfisah mengatakan, masa berakhirnya anggota DPRD periode 2014-2019 pada 26 Agustus 2019.

Menurutnya, jika melihat regulasi yang ada, agar tidak terjadi kekosongan struktur di parlemen Kotabaru maka sebelum pelantikan harus dilakukan maksimal pada hari berakhirnya masa bakti DPRD yang ada sekarang.

Sehingga jadwal pelantikan anggota DPRD Kotabaru periode 2019-2024 pada 26 Agustus 2019, merupakan keputusan yang tepat, sehingga tidak ada kekosongan dalam struktur organisasi di tubuh legislatif.

Menyangkut siapa dan bagaimana unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan, lanjutnya, setelah  pelantikan baru dibentuk pimpinan sementara yang nantinya akan mengemban tugas, Membentuk Tata Tertib, Membetuk AKD, dan Membentuk Fraksi-fraksi.
Baca juga: Kotabaru DPRD fights for two underdeveloped villages
Baca juga: Legislatif perjuangkan status dua desa tertinggal


 

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019