Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, menahan dua tersangka dugaan korupsi proses pencairan pembayaran oleh PT Asuransi Jasindo atas klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon pada Oktober 2014.
"Kedua tersangka yang ditahan tersebut, yakni DS selaku Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo dan RTW selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak Juliantoro di Pontianak.
Ia menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama MTB selaku Kacab Jasindo Pontianak (belum ditahan), atas dugaan korupsi pada proses pencairan pembayaran terkait klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon pada Oktober 2014 dan baru diajukan klaimnya tahun 2016, dan pembayarannya Desember 2018.
Baca juga: Pengusaha didakwa korupsi virus flu burung
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar menggelar ekspose guna penetapan tersangka," ungkapnya.
Adapun modus para tersangka melakukan perbuatan korupsi adalah dengan memproses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sehingga negara dirugikan sebesar sekitar Rp4,7 miliar.
"Kedua tersangka tersebut akan dititipkan ke Rutan Pontianak untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut masih terbuka peluang adanya tersangka baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan para tersebut.
"Untuk tersangka MTB hari ini tidak hadir atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan ada urusan kantor, sehingga akan dijadwalkan kembali pada pemeriksaan selanjutnya pekan depan," katanya.
Baca juga: ICW: KPK lakukan upaya hukum ganda untuk kembalikan uang negara
Baca juga: PT INTI serahkan proses hukum terkait OTT KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Kedua tersangka yang ditahan tersebut, yakni DS selaku Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo dan RTW selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak Juliantoro di Pontianak.
Ia menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama MTB selaku Kacab Jasindo Pontianak (belum ditahan), atas dugaan korupsi pada proses pencairan pembayaran terkait klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon pada Oktober 2014 dan baru diajukan klaimnya tahun 2016, dan pembayarannya Desember 2018.
Baca juga: Pengusaha didakwa korupsi virus flu burung
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar menggelar ekspose guna penetapan tersangka," ungkapnya.
Adapun modus para tersangka melakukan perbuatan korupsi adalah dengan memproses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sehingga negara dirugikan sebesar sekitar Rp4,7 miliar.
"Kedua tersangka tersebut akan dititipkan ke Rutan Pontianak untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut masih terbuka peluang adanya tersangka baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan para tersebut.
"Untuk tersangka MTB hari ini tidak hadir atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan ada urusan kantor, sehingga akan dijadwalkan kembali pada pemeriksaan selanjutnya pekan depan," katanya.
Baca juga: ICW: KPK lakukan upaya hukum ganda untuk kembalikan uang negara
Baca juga: PT INTI serahkan proses hukum terkait OTT KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019