Tiga warga negara asing (WNA), dua asal Afghanistan serta satu asal Nigeria, terjaring razia di hotel di daerah Jakarta Pusat dan telah diamankan oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kamis.

Berdasarkan keterangan yang diterima ANTARA, ketiga WNA yang bukan merupakan pasangan itu didapati di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (8/8). Dua WNA asal Afghanistan diketahui merupakan pengungsi, sedangkan satu WNA lainnya yang berkewarganegaraan Nigeria telah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya (overstay).

Dua WNA asal Afganistan itu diketahui merupakan pengungsi yang masih di bawah umur dan berada di bawah naungan LSM Save The Children. Keduanya akan dikembalikan ke penampungan untuk dibina dan pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).

Tindakan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terhadap dua orang pengungsi tersebut telah sesuai dengan fungsi pengawasan keimigrasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Baca juga: Luar biasa, pemohon paspor didominasi jamaah umrah

Sedangkan terhadap satu WN Nigeria akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian merujuk pada Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian.

Pengamanan ketiga WNA ini mengacu pada Pasal 31 ayat 1 Perpres Nomor 125 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengamanan terhadap pengungsi pada saat ditemukan dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa Instansi pemerintah dan masyarakat setempat yang menemukan pengungsi melakukan pengamanan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan atau melaporkan kepeda Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Palembang sosialisasikan sekolah kedinasan kepada pelajar
Baca juga: Imigrasi Batulicin gandeng LKBN Antara kelola informasi

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019