Satuan Reskrim Polres Banjarbaru masih melakukan penyelidikan atas temuan orok bayi oleh warga di kota setempat.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengatakan, timnya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk bisa mengungkap pelaku yang membuang bayi tak berdosa tersebut.

"Kami juga mohon informasi dari masyarakat jika ada yang mengetahui atau mencurigai pihak yang sekiranya ada hubungan dengan bayi tersebut," tuturnya di Banjarbaru, Minggu.

Karena menurut dia, tidak menutup kemungkinan jasad bayi dibuang oleh orang yang sebenarnya jauh dari lokasi penemuannya alias sengaja membuang di tempat yang jauh.

Baca juga: UI gandeng dukun bayi bantu cegah kekerdilan anak

"Banyak modus operandi dalam pembuangan bayi ini. Warga sekitar juga masih digali keterangannya untuk memastikan apakah ada dari wanita di wilayah itu yang sebelumnya hamil dan sebagainya," jelasnya.

Kelana juga menegaskan, apapun alasannya, bagi pelakunya akan dijerat Pasal 76 ayat jo Pasal 83 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Sebelumnya Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Banjarbaru telah melakukan identifikasi terhadap seorang bayi laki-laki yang ditemukan masyarakat sudah
dalam keadaan meninggal dunia di Jalan Peramuan atau Awang Baruh Rt 11 Rw 003, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kemudian jenazah bayi tersebut dibawa ke RSUD Idaman Banjarbaru untuk dilakukan visum dan untuk pelaku sedang dalam penyelidikan polisi.

Baca juga: Polisi curigai beberapa orang diduga pembuang bayi
Baca juga: Polres Barito Selatan mengungkap motif pembunuhan dan pembuangan bayi

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019